kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cukup Empat Daerah Otonomi Khusus


Minggu, 01 Agustus 2010 / 09:20 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Cipta Wahyana

BANDUNG. Pemerintah memutusakan tidak akan menambah lagi daerah otonomi khusus baru di Indonesia. Dengan kata lain, setelah empat daerah otonomi khusus yang ada saat ini, tidak akan ada lagi daerah otonomi khusus baru.

Keempat daerah otonomi khusus yang sudah berdiri itu adalah DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nanggroe Aceh Darussalam, serta daerah otonomi khusus Papua dan Papua Barat. "Kebijakan pemerintah dengan diskresi eksekutifnya, ternyata, empat inilah yang ternyata dianggap ideal," ujar Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, Sabtu (31/7).

Sebenarnya, daerah lain masih bisa memperoleh status khsusus. Namun bentuknya hanya pemberian wewenang khusus untuk menjalankan sektor-sektor tertentu yang menjadi unggulan daerah itu. Soni mencontohkan provinsi Bali yang memiliki sektor pariswisata yang berkembang pesat. Dengan kelebihan itu, Bali bisa memperoleh wewenang untuk menjalankan fungsi khusus mengembangkan sektor pariwisata.

Menurut Soni, untuk selanjutnya, konsep status khusus seperti itulah yang akan diberikan pemerintah bagi daerah-daerah lain yang menuntut status khusus. "Jadi, bukan pengertian otonomi khusus seperti Papua maupun Aceh," terang Soni.

Dia menambahkan,kalangan masyarakat di daerah Surakarta, Buton, dan Bone pernah mengusulkan akan mereka memperoleh status otonomi khusus. Mereka menilai layak mendapat status otonomi khusus lantaran dulunya adalah kerajaan seperti Yogyakarta dan Aceh.

Tapi, pemerintah tidak bisa memberikan otonomi khusus kepada setiap daerah yang dulunya kerajaan. Menurut Soni, status khusus yang disandang Yogyakarta dan Aceh menjadi bagian erat dari proses sejarah proklamasi kemerdekaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×