kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cukai rokok harus diperbesar


Selasa, 11 Juni 2013 / 09:19 WIB
Cukai rokok harus diperbesar
ILUSTRASI. Hari Ini (29/12) Leg 1 Final Piala AFF 2020 Indonesia VS Thailand, Cek Harga Tiketnya


Reporter: Fahriyadi | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Hasil penelitian Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) dan South East Asia on Tobbaco Control Alliance (SEATCA) tentang industri rokok di Indonesia menyimpulkan pemerintah perlu memperbesar cukai rokok. Selain memberi tambahan pada penerimaan negara, peningkatan cukai yang signifikan bisa mengendalikan konsumsi rokok. Mengingat, dari tahun ke tahun, konsumsi rokok di Indonesia kian besar.

Hasil penelitian menyatakan, jumlah perokok selalu meningkat setiap tahun. Yang memprihatikan, perokok dari kalangan anak-anak pun semakin besar. Seperlima dari seluruh anak Indonesia berusia 15-19 tahun adalah perokok. Sementara, dari kalangan orang dewasa, sebanyak 65 juta sudah mengkonsumsi rokok secara rutin per hari.
Peningkatan konsumsi rokok juga terlihat dari penjualan rokok sepanjang tahun 2012 yang mencapai 302 miliar batang. Jumlah itu naik signifikan dibandingkan dengan tahun 2011 hanya 279 miliar, 2010 sebesar 254 miliar dan 2009 sebanyak 251 miliar.

"Harga rokok cenderung cukup terjangkau. Dengan uang jajan puluhan ribu rupiah, anak-anak pun bisa membeli rokok," terang Kepala Lembaga Demografi FE UI, Sonny Harry B. Harmadi, saat konferensi pers hasil penelitian, Senin (10/6).

Menurutnya, pemerintah perlu belajar dari negara maju yang menjual rokok dengan harga tinggi. Pertumbuhan ekonomi dibarengi dengan harga rokok yang tinggi dan penurunan jumlah perokok. Sedangkan di Indonesia sebaliknya, pertumbuhan ekonomi Indonesia dibarengi dengan harga rokok yang cenderung stabil.

Peneliti Lembaga Demografi FE UI, Abdillah Ahsan, menambahkan, pemerintah harus menaikkan cukai rokok. Kenaikannya pun tidak hanya sebatas dengan standar pengenaan cukai rokok yang maksimal sebesar 57% sebagaimana yang tertera pada Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai. Namun, kenaikan cukai rokok harus disetarakan dengan cukai pada minuman beralkohol yang mencapai maksimal 80%.

Bila ini terjadi, tentu saja penerimaan negara bakal terdongkrak. Tahun ini, pemerintah menargetkan cukai hasil tembakau Rp 99,75 triliun. Tahun 2012, total pendapatan cukai hanya Rp 95,03 triliun.

Juru Bicara Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aony Aziz, berpendapat, kenaikan cukai rokok belum tentu menekan konsumsi di masyarakat. Bahkan, bukan tidak mungkin malah menimbulkan penyelundupan yang merugikan pemerintah karena hilangnya penerimaan. "Ini sebagaimana yang pernah terjadi di Singapura dulu," kata Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×