Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan
Jakarta.Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid, optimistis pemerintah dapat mencapai target penerimaan negara dari Cukai Rokok tanpa harus memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau.
Nusron beralasan, selain hitungan produksi batangannya selama ini selalu lebih rendah, setiap tahun tarif cukai rokok juga selalu naik sekitar 7%-8%. “Terbitnya PMK 78 Tahun 2013 tidak banyak berarti dalam upaya pemerintah mencapai target penerimaan negara dari cukai rokok,” kata dia.
Berdasarkan pengamatan Nusron, pendapatan negara dari cukai setiap tahun selalu melampaui target. Selama ini, Nusron menengarai, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Dirjen Bea Cukai acap salah menghitung produksi rokok. Dia memberi contoh,
Selama ini produksi rokok yang dihitung, misalnya, 250 miliar batang per tahun. Tapi, dalam implementasinya rokok yang beredar sebanyak 280 miliar batang. “Ada selisih 30 miliar batang. Jadi pada praktiknya, target penerimaan negara dari cukai rokok itu bisa dipenuhi tanpa ada PMK 78,” ujarnya.
Nusron yakin, penerimaan cukai di tahun ini dapat melebihi Rp 102 triliun. Bahkan, jika pemerintah menaikkan target perimaan cukai rokok di angka Rp 110 triliun, Nusron optimistis target itu bisa tercapai.
Keyakinan Nusron itu merujuk saat pemerintah menyusun APBNP Tahun 2012. Saat itu Pemerintah membuat asumsi target penerimaan dari cukai rokok sebesar Rp 83 triliun. Tapi, realisasi penerimaan negara dari cukai rokok melampaui target hingga mencapai Rp 95 triliun. “Tanpa ada PMK pun, penerimaan Negara tahun 2012 dari cukai rokok ada kelebihan 12 triliun,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News