kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.696   51,00   0,31%
  • IDX 8.079   18,37   0,23%
  • KOMPAS100 1.119   3,24   0,29%
  • LQ45 794   -0,33   -0,04%
  • ISSI 282   1,18   0,42%
  • IDX30 416   0,12   0,03%
  • IDXHIDIV20 473   -0,78   -0,16%
  • IDX80 123   0,46   0,37%
  • IDXV30 132   0,35   0,27%
  • IDXQ30 131   0,00   0,00%

Covid-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Bagaimana dengan Kondisi Indonesia?


Rabu, 21 Mei 2025 / 04:50 WIB
Covid-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Bagaimana dengan Kondisi Indonesia?
ILUSTRASI. Beberapa negara Asia seperti Singapura, Thailand dan Hongkong, saat ini tengah mengalami tren kenaikan kasus Covid-19. REUTERS/Edgar Su


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Hingga saat ini, belum ada larangan perjalanan ke luar negeri, namun masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama jika berencana bepergian ke negara yang sedang mengalami lonjakan kasus.

“Kami mendorong masyarakat untuk mengikuti perkembangan situasi di negara tujuan, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di sana, dan menunda perjalanan apabila sedang kurang sehat,” kata Imran.

Kementerian Kesehatan juga terus mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan dasar seperti mencuci tangan, menggunakan masker saat batuk atau pilek, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala yang mengarah pada infeksi saluran napas.

Tonton: Kasus Covid-19 Melonjak, Masyarakat yang Nonton Konser Lady Gaga Dimbau Waspada

Selain itu, vaksinasi booster Covid-19 tetap direkomendasikan, terutama bagi mereka yang belum mendapatkannya atau termasuk dalam kelompok rentan seperti lansia dan penderita komorbid.

“Masyarakat tidak perlu panik, namun kewaspadaan tetap penting. Kami pastikan langkah-langkah deteksi dini, pelaporan, dan kesiapsiagaan terus kami jalankan untuk menjaga situasi nasional tetap aman,” kata Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×