kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

20 Juta Hektar Tumpang Tindih Lahan Terselesaikan, Pemerintah Ungkap Kendalanya


Senin, 05 Agustus 2024 / 16:32 WIB
20 Juta Hektar Tumpang Tindih Lahan Terselesaikan, Pemerintah Ungkap Kendalanya
ILUSTRASI. Pemerintah mengklaim telah menyelesaikan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan lahan di Indonesia sebesar 20 juta hektar.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengklaim telah menyelesaikan sengketa alias tumpang tindih pemanfaatan ruang dan lahan di Indonesia. Adapun kendala persoalan ini disebabkan oleh beberapa faktor.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Bidang Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya mengatakan sejauh ini pemerintah telah menyelesaikan tumpang tindih terkait lahan antara data yang dimiliki pihaknya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sekitar 20 juta hektare.

“Tumpang tindih dari ATR/BPN dengan Kementerian Kehutanan, itu sudah ada penurunan 20 juta hektar, kemudian kita ada pilot project di Kota Waringin dan Pasuruan sehingga kita bisa lihat penurunannya," ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9, Senin (5/7).

Virgo mengungkapkan, pihaknya terus melakukan koordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait dengan melakukan survei bersama, penataan batas kawasan hutan. Ini bertujuan agar tumpang tindih lahan tersebut bisa selesai seluruhnya.

Baca Juga: Kotawaringin Timur dan Pasuruan Jadi Pilot Project Kebijakan Satu Peta

“Ini kita selesaikan di atas peta dahulu, yang tidak bisa diselesaikan di atas peta kita selesaikan di lapangan,” ungkap dia.

Virgo menyebutkan, terdapat beberapa kendala dalam penyelesaian persoalan ini di lapangan di antaranya, adanya perselisihan antara masyarakat dengan peta yang dimiliki oleh pemerintahan.

Menurutnya, ini butuh waktu negosiasi yang panjang sehingga tidak bisa diukur dengan waktu kapan ini bisa selesai. Untuk itu, diperlukan pihak penengah atau dalam hal ini pengadilan agar bisa diputuskan.

Dia bilang, perselisihan ini hampir terjadi di seluruh provinsi di Indonesia antara masyarakat hukum adat dengan individu, masyarakat hukum adat dengan sempadan hingga masyarakat hukum adat dengan KLHK.

“Karena memang daerah-daerah itu awalnya masih murah, sehingga orang nggak terlalu concern terhadap batas, tapi begitu makin mahal baru sadar, itu yang terjadi,” kata Virgo.

Untuk itu, lanjut Virgo, pihaknya bersama KLHK terus melakukan pilot project terkait batas-batas lahan yang perlu kejelasan. Hal ini diharapkan agar tumpang tindih tak terjadi di kemudian hari.

“Ada beberapa projek dengan KLHK jalan terus, tinggal nanti butuh anggaran saja dari Kemenko Perekonomian, karena supaya jelas batas-batas (lahan) supaya tumpang tindih tidak akan terjadi lagi ke depan,” terangnya.

Lebih lanjut, Virgo berharap, bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah sebaiknya memasang patok, selain itu memastikan lahan tersebut terpetakan secara digital di dalam laman bhumi.atrbpn.go.id.

Baca Juga: Kementerian KLHK Bakal Dipisah, Begini Respon Pengusaha Batubara Hingga Sawit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×