kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.621.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.439   -134,00   -0,82%
  • IDX 7.030   -79,14   -1,11%
  • KOMPAS100 1.029   -15,21   -1,46%
  • LQ45 811   -12,07   -1,47%
  • ISSI 210   -1,76   -0,83%
  • IDX30 421   -5,12   -1,20%
  • IDXHIDIV20 507   -5,69   -1,11%
  • IDX80 117   -2,09   -1,76%
  • IDXV30 121   -1,30   -1,06%
  • IDXQ30 139   -1,68   -1,20%

Prabowo Cabut Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dari 18 Perusahaan, Luasnya 526.000 Ha


Senin, 03 Februari 2025 / 16:28 WIB
Prabowo Cabut Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dari 18 Perusahaan, Luasnya 526.000 Ha
ILUSTRASI. Presiden Prabowo meminta Kementerian Kehutanan untuk mencabut 18 perusahaan yang menggarap 526.144 hektare (ha)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk rapat di Istana Kepresidenan Jakarta.

Usai rapat, Raja Juli menjelaskan, dalam pertemuannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa hutan tetap harus lestari. Pada saat bersamaan pembangunan tidak boleh berhenti, dan kesejahteraan rakyat mesti dicapai.

Adapun, dalam konteks memaksimalkan peran hutan tersebut, pada hari ini pihaknya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

"Sebanyak 18 perusahaan dari Aceh sampai Papua ada. Luasnya total 526.144 hektare (ha)," ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/2).

Baca Juga: Mulai Disalurkan, Inilah Cara Baru Beli Pupuk Subsidi 2025, Harga Rp 2.000-an Per Kg

Raja Juli menambahkan, izin usaha dicabut karena pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan, namun tidak dimaksimalkan. Sebab itu, Presiden Prabowo memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan untuk menyejahterakan masyarakat. 

Izin usaha yang dicabut ad yang terbit dari tahun 1997, tahun 2010, 1998, tahun 2006 dan lainnya. Raja Juli menyatakan, pencabutan izin usaha dilakukan setelah melalui tahap-tahap sebelumnya seperti mekanisme mengingatkan dan bersurat ke perusahaan yang bersangkutan.

Sampai akhirnya Raja Juli mencabut izin usahanya setelah mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian lahan yang tadinya dikuasai korporasi akan diambil alih oleh negara.

"Oh iya, menjadi hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya. Apakah nanti dikelola oleh BUMN, oleh Danantara (BPI Danantara), oleh Agrinas, atau apapun," kata Raja Juli.

Raja Juli menyatakan, pencabutan izin usaha ini tidak terkait dengan persoalan personal apalagi soal kemarahan atau dendam. Akan tetapi semata-mata untuk mendekatkan pasal 33 UUD 1945 yang ujungnya adalah memaksimalkan fungsi lahan.

"Termasuk yang tadi sawit di kawasan hutan itu untuk kesejahteraan masyarakat," pungkas Raja Juli.

Selanjutnya: Generali Indonesia Umumkan Susunan Direksi Baru Guna Perkuat Strategi Bisnis

Menarik Dibaca: Yura Yunita Sukses Gelar Konser Bingah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×