kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

Cek Syarat dan Ketentuan Beli Rumah Bebas PPN Mulai Januari 2026


Jumat, 09 Januari 2026 / 04:39 WIB
Cek Syarat dan Ketentuan Beli Rumah Bebas PPN Mulai Januari 2026
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan perpanjangan PPN DTP 100% untuk properti. (KONTAN/Muradi)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen mulai 1 Januari hingga Desember 2026. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan pada 18 Desember 2025. 

Dengan adanya insentif tersebut, masyarakat yang hendak membeli rumah tapak maupun satuan rumah susun (apartemen) tidak harus menanggung PPN selama masa pajak Januari-Desember 2026. 

Oleh sebab itu, akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas harus dilakukan selama periode tersebut.

"PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp 2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar," tulis Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. 

Sebaliknya, apabila pembelian rumah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2026, maka fasilitas PPN DTP tidak bisa digunakan.

Baca Juga: Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Siapa Saja yang Berhak Melaporkan Kasus Kumpul Kebo?

Insentif PPN DTP juga hanya bisa dimanfaatkan oleh setiap satu orang pribadi untuk perolehan satu rumah tapak atau satu rumah susun. 

Adapun bagi masyarakat yang telah menerima insentif PPN DTP untuk pembelian hunian pada masa insentif sebelumnya, tetap dapat memanfaatkan kembali insentif PPN DTP selama transaksi dilakukan pada 2026.

Syarat beli rumah tanpa pajak 

Insentif PPN DTP diberikan dalam rangkaian paket kebijakan ekonomi berkelanjutan "Paket Ekonomi 2025". Tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat. 

Pasal 6 PMK Nomor 90 Tahun 2025 menyebutkan, insentif PPN bisa dinikmati oleh orang pribadi dengan syarat sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

2. Warga Negara Asing (WNA) Memiliki NPWP, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing. 

Ini artinya, baik WNI maupun WNA memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh fasilitas PPN DTP selama kepemilikan propertinya sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Kriteria rumah yang dapat PPN DTP Seperti yang sudah disampaikan, rumah tapak dan satuan rumah susun bisa mendapat insentif PPN DTP.

Baca Juga: Grok AI Diduga Jadi Sarana Konten Asusila, Pemerintah Turun Tangan!

Meski demikian, properti tersebut harus memenuhi kriteria berikut ini: 

- Harga jual paling tinggi Rp 5 miliar 
- Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru 
- Diserahkan dalam kondisi siap huni 
- Belum pernah dipindahtangankan dan merupakan penyerahan pertama oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual. 

Rumah tapak atau rusun juga wajib memiliki kode identitas rumah yang terdaftar melalui aplikasi kementerian, khususnya urusan pemerintahan di bidang perumahan atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). 

PPN yang ditanggung pemerintah 

Pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 100 persen dari PPN yang tertuang atas bagian harga jual rumah hingga Rp 2 miliar. 

Kendati demikian, insentif ini tetap berlaku meskipun harga jual rumah mencapai maksimal Rp 5 miliar. 

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/1/2026), ini artinya, jika seseorang membeli rumah dengan harga lebih dari Rp 2 miliar, maka PPN atas selisih harga di atas Rp 2 miliar tetap menjadi kewajiban pembeli.  

Tonton: Waspada! Super Flu Menyebar Cepat di 8 Provinsi

Manfaat ini bisa diterima selama penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang dilakukan sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. 

Penyerahan dibuktikan dengan penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas serta berita acara serah terima rumah selama periode 2026.

Kesimpulan

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang 2026. Fasilitas ini berlaku bagi WNI maupun WNA yang memenuhi syarat, dengan harga jual rumah maksimal Rp 5 miliar, dan mencakup PPN hingga Rp 2 miliar. Insentif hanya berlaku untuk transaksi pertama yang dibuktikan dengan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas serta serah terima rumah dalam periode 1 Januari–31 Desember 2026. Kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah mendorong daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi melalui paket insentif properti.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Mulai Berlaku, Ini Syarat dan Ketentuan Beli Rumah Bebas Pajak di 2026"

Selanjutnya: Menambah Daya Gedor Fiskal di 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×