kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Cek Syarat dan Ketentuan Beli Rumah Bebas PPN Mulai Januari 2026


Jumat, 09 Januari 2026 / 04:39 WIB
Cek Syarat dan Ketentuan Beli Rumah Bebas PPN Mulai Januari 2026
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan perpanjangan PPN DTP 100% untuk properti. (KONTAN/Muradi)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Meski demikian, properti tersebut harus memenuhi kriteria berikut ini: 

- Harga jual paling tinggi Rp 5 miliar 
- Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru 
- Diserahkan dalam kondisi siap huni 
- Belum pernah dipindahtangankan dan merupakan penyerahan pertama oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual. 

Rumah tapak atau rusun juga wajib memiliki kode identitas rumah yang terdaftar melalui aplikasi kementerian, khususnya urusan pemerintahan di bidang perumahan atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). 

PPN yang ditanggung pemerintah 

Pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 100 persen dari PPN yang tertuang atas bagian harga jual rumah hingga Rp 2 miliar. 

Kendati demikian, insentif ini tetap berlaku meskipun harga jual rumah mencapai maksimal Rp 5 miliar. 

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/1/2026), ini artinya, jika seseorang membeli rumah dengan harga lebih dari Rp 2 miliar, maka PPN atas selisih harga di atas Rp 2 miliar tetap menjadi kewajiban pembeli.  

Tonton: Waspada! Super Flu Menyebar Cepat di 8 Provinsi

Manfaat ini bisa diterima selama penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang dilakukan sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. 

Penyerahan dibuktikan dengan penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas serta berita acara serah terima rumah selama periode 2026.

Kesimpulan

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang 2026. Fasilitas ini berlaku bagi WNI maupun WNA yang memenuhi syarat, dengan harga jual rumah maksimal Rp 5 miliar, dan mencakup PPN hingga Rp 2 miliar. Insentif hanya berlaku untuk transaksi pertama yang dibuktikan dengan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas serta serah terima rumah dalam periode 1 Januari–31 Desember 2026. Kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah mendorong daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi melalui paket insentif properti.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Mulai Berlaku, Ini Syarat dan Ketentuan Beli Rumah Bebas Pajak di 2026"

Selanjutnya: Menambah Daya Gedor Fiskal di 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×