Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musim pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sudah makin dekat batas waktu akhir. Bagi Anda para investor portofolio, jangan lupa memasukkan data-data terkait portofolio Anda di dalam SPT Anda.
Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ani Natalia Pinem mengatakan, sangat mudah bagi Anda untuk melakukannya. Bila Anda investor saham, Anda tinggal mengisinya di kolom harta. Di sana, ada kode tersendiri untuk saham.
"031 untuk saham yang dibeli untuk dijual kembali dan 032 untuk saham," kata Ani kepada KONTAN, Jumat (8/3).
Selain saham, Anda juga bisa mengisi di kolom harta untuk portofolio lainnya, misalnya:
033 : obligasi perusahaan
034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035 : surat utang lainnya
036 : reksadana
037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada
CV, Firma, dan sejenisnya
039 : Investasi lainnya
Nah, apabila ada keuntungan dari investasi Anda tersebut, Anda bisa memasukkan di kolom penghasilan yang dikenakan PPh Final. PPh Final untuk saham sendiri sebesar 0,1% dari penghasilan bruto.
Misalnya, penghasilan bruto Anda dari penjualan saham di bursa sebesar Rp 10 juta, maka PPh Terutang Anda Rp 10 ribu.
Untuk obligasi, tarif PPh Finalnya adalah 15% dari penghasilan bruto yang berasal dari bunga obligasi yang Anda peroleh, Misalnya, penghasilan bruto Anda.
Adapun, Anda perlu juga memasukkan harta-harta Anda yang lainnya, seperti ponsel, sepeda, berlian, tanah, dan lain-lain. Menurut pengalaman KONTAN selama mengisi SPT tahun pajak 2017, apabila kolom harta sengaja tidak Anda isi apa pun, SPT Anda tidak bisa ter-submit.
“SPT harus diisi secara benar. Diharapkan, WP (wajib pajak) menyampaikan SPT-nya sedini mungkin agar tidak menumpuk di akhir-akhir periode,” kata Ani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News