Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto membuka peluang pemberian penurunan tarif pajak bagi pengusaha yang mengalami kesulitan akibat tekanan ekonomi global. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah sementara untuk membantu dunia usaha tetap bertahan di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Prabowo mengatakan pemerintah memahami beban yang dihadapi para pelaku usaha, mulai dari tekanan operasional hingga kewajiban pembayaran kredit perbankan. Karena itu, pemerintah siap memberikan dukungan apabila terdapat sektor usaha yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Meski membuka peluang relaksasi, Prabowo menegaskan kebijakan tersebut tidak akan diberikan secara permanen.
“Kalau ada pengusaha yang sulit laporkan kepada kita. Kalau dia minta penurunan tarif ya kita bantu untuk sementara. Jangan terus-menerus minta penurunan tarif pajak," ujar Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Purbaya Selidiki Dugaan Permainan Harga Ekspor Lewat Singapura
Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dan penerimaan negara. Relaksasi pajak dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga likuiditas perusahaan di tengah perlambatan ekonomi global dan tingginya tekanan biaya usaha.
Selain itu, Prabowo juga mengingatkan pentingnya membangun hubungan yang sehat antara pengusaha, pemerintah, dan buruh demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, seluruh pihak perlu memahami tantangan yang dihadapi masing-masing di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.
Prabowo menyebut pemerintah selama ini juga telah memberikan berbagai perlindungan sosial guna mengurangi tekanan terhadap dunia usaha dan menjaga daya beli masyarakat. Dengan dukungan tersebut, pemerintah berharap sektor usaha tetap mampu bergerak, mempertahankan aktivitas produksi, serta terus menyerap tenaga kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













