kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Awal Maret, jumlah WP yang melaporkan SPT naik 51%


Senin, 05 Maret 2018 / 21:30 WIB
Awal Maret, jumlah WP yang melaporkan SPT naik 51%
Konpers Direktorat Jenderal Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, kepatuhan wajib pajak meningkat. Hal ini dilihat dalam jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2017 yang mengalami peningkatan secara tahunan.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, hingga 5 Maret 2018, jumlah SPT Tahunan tahun pajak 2017 yang terkumpul sekitar 3,2 juta wajib pajak. Dari jumlah tersebut, SPT yang disampaikan melalui online (e-filing, e-form dan e-SPT) mencapai 72% dan manual sebesar 28%.

"Jumlah pelaporan SPT tersebut naik 51% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kami berupaya masuknya SPT berjalan dengan baik dan kami imbau supaya wajib pajak sampaikan sesegera mungkin," ujar  Robert di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (5/3).

Lebih rinci, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT melalui e-filing hingga 5 Maret 2018 sebesar 2,2 juta wajib pajak, sementara e-form sebanyak 18.610 wajib pajak, e-SPT sebanyak 60.000 wajib pajak, dan manual sebanyak 898.490 wajib pajak.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 bagi wajib pajak orang pribadi sendiri adalah 31 Maret 2018. Sementara untuk wajib pajak badan paling lambat hingga 30 April 2018.

Penyampaian SPT dapat dilakukan dengan berbagai cara, yakni melalui e-filing artinya dilakukan melalui internet dan real time, melalui e-form atau formulir SPT elektronik yang bisa diunduh dan diisi secara offline, nantinya jika selesai diisi bisa kembali disubmit, atau melalui e-SPT yang diisi oleh wajib pajak yang kemudian softfile-nya diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

"Penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×