kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.800.000   35.000   1,27%
  • USD/IDR 17.697   21,00   0,12%
  • IDX 6.144   -174,14   -2,76%
  • KOMPAS100 810   -22,01   -2,64%
  • LQ45 621   -9,85   -1,56%
  • ISSI 217   -8,30   -3,68%
  • IDX30 355   -4,99   -1,39%
  • IDXHIDIV20 444   -5,07   -1,13%
  • IDX80 94   -2,28   -2,38%
  • IDXV30 122   -1,92   -1,54%
  • IDXQ30 116   -1,18   -1,00%

Dirjen Pajak Ungkap Ada 722 Grup Perusahaan Terdampak Pajak Minimum Global


Kamis, 21 Mei 2026 / 12:19 WIB
Dirjen Pajak Ungkap Ada 722 Grup Perusahaan Terdampak Pajak Minimum Global
ILUSTRASI. Bos Pajak Bawa Kabar Baru soal Kepastian Aturan PPh Final UMKM di 2025 (KONTAN/Dendi Siswanto)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap sebanyak 722 grup usaha terdampak penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) yang mulai diadopsi Indonesia sejalan dengan reformasi perpajakan internasional OECD dan G20.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, dari ratusan grup tersebut terdapat 46 grup perusahaan multinasional yang telah memenuhi syarat kewajiban pelaporan GMT berdasarkan country by country report periode 2021–2024.

"Ada sekitar 722 grup yang terdampak penerapan GMT. Ada 46 grup multinational companies yang memenuhi syarat kewajiban pelaporan GMT berdasarkan country by country report 2021–2024," ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5).

Ia menjelaskan, penerapan GMT dilakukan melalui tiga mekanisme utama yakni Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Under Tax Payment Rule (UTPR). 

Baca Juga: Prabowo Buka Peluang Penurunan Tarif Pajak bagi Pengusaha yang Kesulitan

Ketiga instrumen tersebut dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional tetap membayar pajak minimum efektif sebesar 15% di negara tempat aktivitas ekonominya berlangsung.

Menurut Bimo, langkah tersebut penting agar Indonesia tidak kehilangan hak pemajakan atas perusahaan yang beroperasi di dalam negeri namun menikmati tarif efektif rendah di yurisdiksi tertentu.

DJP memperkirakan implementasi GMT berpotensi menambah penerimaan negara sekitar Rp 4,49 triliun. Nilai terbesar berasal dari mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) yang diperkirakan mencapai Rp 4,41 triliun.

Baca Juga: Purbaya Selidiki Dugaan Permainan Harga Ekspor Lewat Singapura

Bimo menilai penerapan GMT sekaligus menjadi penanda bergesernya persaingan global dari kompetisi tarif pajak menuju kompetisi kualitas ekosistem investasi.

"Fokus global itu mulai bergeser dari kompetisi tarif menuju ke kompetisi kualitas ekosistem investasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×