kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaporan SPT sudah capai 2 juta WP


Rabu, 28 Februari 2018 / 19:54 WIB
Pelaporan SPT sudah capai 2 juta WP
ILUSTRASI. Presiden Jokowi didampingi Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengisi e-filling


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan Maret merupakan waktunya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Namun beberapa Wajib Pajak (WP) telah melakukan melakukan pelaporan SPT.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, data per Rabu 28 Februari 2018 pelaporan SPT sudah mencapai 2 juta WP. Dimana sebagian besar WP melakukan pelaporannya melalui E-filing.

“Sebagian besarnya e-filing, Belum tahu persis detilnya nanti saya cek dulu,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/2).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menambahkan, Ditjen Pajak memiliki strategi untuk mendorong WP melakukan pelaporan. Caranya, dengan mengimbau masyarakat untuk tidak melaporkan SPT pada akhir-akhir Maret untuk menghindari server down atau jam.

“Pimpinan negara Presiden Jokowi sudah kasih contoh pada 26 februari sudah mengisi dan melaporkan SPT dengan e-filing dan caranya mudah bisa di kantor sendiri,” papar Robert.

Seementara itu, Yoga menambahkan, Ditjen Pajak mengirim surat elektronik ke 18 juta WP yang wajib melaporkan SPT untuk mengimbau kepada masyarakat dan sebagai bentuk pelayanan Ditjen Pajak.  “Jadi kami kemarin sudah email blast kepada 972.0000 peserta tax amnesty, mengingatkan mereka bahwa punya kewajiban untuk melakukan penyampaian laporan penempatan harta, yang jatuh temponya orang pribadi, peserta itu memang akhir maret kalau badan dan SPT pada bulan April,” jelasnya.

Isi dari email blast tersebut yakni penyampaian SPT dan pelaporan penempatan harta untuk WP yang ikut amnesti pajak.

Robert menjelaskan, selain dengan cara itu, Ditjen Pajak juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang di tempatkan di kantor pusat, dan kantor wilayah. Hal ini disiapkan untuk mengantisipasi banyaknya WP yang datang untuk melaporkan SPT.

Sebagai tambahan, pada akhir 2017 jumlah WP yang terdaftar di Ditjen Pajak sebanyak 39 juta. Dari jumlah itu, 18 juta WP diantaranya memiliki kewajiban pelaporan SPT. "Sejauh ini compliance-nya 70% tapi jumlah yang cukup banyak dan perlu diantisipasi dari tahun ke tahun. Setiap tahun ada sekitar 2 juta-3 juta WP baru," kata Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×