kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menteri Jonan butuh satu jam untuk isi SPT


Selasa, 06 Maret 2018 / 11:35 WIB
Menteri Jonan butuh satu jam untuk isi SPT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan surat pajak tahunan (SPT) sudah dimulai bulan ini. Beberapa menteri sudah mulai mengisi SPT baik dengan cara konvensional ataupun digital melalui e-filling.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pengisian SPT sangat sederhana dan mudah. Kendati begitu, Jonan perlu waktu satu jam untuk melengkapinya.

“Satu jam itu begini, kalau menteri penghasilannya kecil gampang, cuma terkadang terima honor ini honor itu, kecil-kecil juga tapi jumlahnya engga banyak,” ujar Jonan di gedung ESDM, Selasa (6/3).

Sejak tahun lalu, dia telah memngisi SPT secara digital, atau melalui e-filling. Dia juga bercerita bahwa kantor pelayanan pajak saat ini seperti hotel, memiliki pelayanan yang baik dan berbeda pada saat dia menjadi konsultan pajak 30 tahun yang lalu.

Untuk itu sebagai wajib pajak, dia mengimbau bukan hanya kepada seluruh pegawai yang ada di lingkungan ESDM, tapi semua stakeholder di lingkungan energi dan sumber daya mineral agar melaporkan SPT.

“Kalau ga mengisi pajak dengan baik dan benar atau tidak masukan SPT kita tidak layani,” ujar Jonan. Masyarakat juga diharapkan bisa melaporkan SPT tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×