Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melakukan audit terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan ekonomi khusus dan kawasan berikat terkait dugaan praktik transfer pricing serta pemindahan laba ke luar negeri.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah melihat adanya potensi perusahaan menikmati fasilitas pajak bertahun-tahun tanpa kontribusi penerimaan yang optimal bagi negara.
Baca Juga: Ditjen Pajak Perketat Aturan Pegawai Pajak Pindah ke Konsultan
Bimo mencontohkan salah satu perusahaan yang telah beroperasi efektif sejak 2016 namun selama ini masuk kategori berisiko rendah dalam sistem pengawasan DJP karena berada di kawasan dengan fasilitas insentif pajak.
"Sekarang saya minta untuk diperiksa, supaya tahu cost structure-nya, supaya tahu jeroannya seperti apa," ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5).
Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya dianggap tidak berisiko karena menikmati tax holiday di kawasan ekonomi khusus dan kawasan berikat hingga puluhan tahun. Akibatnya, pengawasan terhadap potensi transfer pricing dan profit shifting belum optimal.
"Mereka gak bayar corporate income tax, mereka hanya bayar outputnya sama PPN-nya pun restitusi terus, karena kan langsung ekspor," katanya.
Menurut Bimo, DJP kini tengah memperkuat kapasitas pengawasan terhadap praktik transfer pricing perusahaan multinasional, termasuk melalui audit terhadap struktur biaya dan laporan keuangan perusahaan penerima insentif pajak.
Ia bahkan mengungkapkan adanya tantangan teknis dalam pemeriksaan karena beberapa perusahaan menggunakan laporan keuangan berbahasa asing.
Baca Juga: Prabowo Buka Peluang Penurunan Tarif Pajak bagi Pengusaha yang Kesulitan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













