Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi pekerja di sektor industri tertentu. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai di beberapa sektor industri.
Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2025 sebagai bagaian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (7/2).
Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Beri Insentif PPh 21 DTP dengan Gaji Maksimal Rp 10 Juta
Untuk diketahui, dalam beleid tersebut memerinci, hanya pegawai dengan kategori berikut yang berhak mendapatkan PPh 21 DTP.
Untuk pegawai tetap di antaranya harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK, memiliki penghasilan bruto maksimal Rp 10 juta per bulan, tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya dari program pemerintah lainnya.
Sementara untuk pegawai tidak tetap di antaranya harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang terdaftar di sistem perpajakan, memperoleh upah rata-rata per hari tidak lebih dari Rp 500.000 atau tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan, serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
Baca Juga: Alternatif Pembuatan Bukti Potong PPh di Coretax DJP
"Pajak PPh 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 kepada Pegawai," tulis Pasal 5 ayat (1).
Beleid tersebut juga memerinci sektor tertentu yang mendapatkan insentif tersebut dengan terdapat 56 Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), mulai dari industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri furniture, hingga industri kulit dan barang dari kulit.
Pajak yang biasanya dipotong dari gaji akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga penghasilan yang diterima menjadi lebih besar.
Selanjutnya: Transcosmos Gandeng Dapur Umami Optimalkan Customer Engagement
Menarik Dibaca: Tambah Cuan Dengan Modal Mini, Berikut Ide Usaha di Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News