kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.953.000   -3.000   -0,15%
  • USD/IDR 16.555   0,00   0,00%
  • IDX 6.916   -10,70   -0,15%
  • KOMPAS100 1.002   -2,59   -0,26%
  • LQ45 775   -2,46   -0,32%
  • ISSI 220   -0,55   -0,25%
  • IDX30 402   -0,70   -0,17%
  • IDXHIDIV20 474   -1,55   -0,33%
  • IDX80 113   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 116   0,22   0,19%
  • IDXQ30 131   -0,39   -0,30%

Resmi! Sri Mulyani Beri Insentif PPh 21 DTP dengan Gaji Maksimal Rp 10 Juta


Jumat, 07 Februari 2025 / 10:06 WIB
Resmi! Sri Mulyani Beri Insentif PPh 21 DTP dengan Gaji Maksimal Rp 10 Juta
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 10 Tahun 2025 yang menetapkan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai di sektor tertentu. KONTAN/Muradi/2015/02/19


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA.  Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang menetapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai di sektor tertentu. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (7/2).

Baca Juga: Harap Tenang, Sri Mulyani Tegaskan THR dan Gaji ke 13 PNS Sudah Dianggarkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan,  insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku bagi pegawai yang bekerja di sektor industri tertentu, termasuk industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. 

Insentif ini akan diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja harus bergerak dalam sektor usaha yang masuk dalam klasifikasi lapangan usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Selain itu, pegawai yang berhak menerima insentif adalah pegawai tetap dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian tidak lebih dari Rp 500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×