Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan kembali insentif pajak penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada pekerja, khususnya di sektor padat karya.
Insentif tersebut sebenarnya sudah pernah diberikan oleh pemerintah pada saat pandemi Covid-19.
Namun, tidak diperpanjang seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pengusaha Minta Insentif Pajak untuk Pekerja, Kemenkeu Masih Irit Bicara
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Noor Faisal Achmad mengatakan, pemberian fasilitas perpajakan dilakukan secara selektif dan terukur, serta disesuaikan dengan kondisi perekonomian.
Faisal menyebut, keputusan pemberian insentif pajak perlu melihat hasil evaluasi terhadap sektor yang mendapatkan insentif.
Secara reguler, pemerintah melakukan evaluasi dan monitoring terkait dengan pemberian fasilitas perpajakan, antara lain untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik, tidak menemui hambatan yang signifikan dan dapat memenuhi objective-nya.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Kaji Insentif PPh 21 untuk Pekerja
"Hasil evaluasi tersebut kemudian digunakan untuk bahan perbaikan kebijakan ke depan," ujar Faisal kepada Kontan.co.id, Kamis (31/10).
Tidak hanya itu, masukan dari pelaku usaha, akademisi serta praktisi akan menjadi input yang berharga dalam evaluasi tersebut termasuk dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang akan ditetapkan selanjutnya.
Selanjutnya: Per Kuartal III 2024, Samudera Indonesia Tambah 9 Kapal Baru
Menarik Dibaca: Hujan Petir Landa Daerah Ini, Cek Prakiraan Cuaca Besok (1/11) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News