kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengusaha Minta Insentif Pajak untuk Karyawan, Kemenkeu: Perlu Melihat Hasil Evaluasi


Kamis, 31 Oktober 2024 / 19:04 WIB
Pengusaha Minta Insentif Pajak untuk Karyawan, Kemenkeu: Perlu Melihat Hasil Evaluasi
ILUSTRASI. Pemberian fasilitas perpajakan dilakukan secara selektif dan terukur, serta disesuaikan dengan kondisi perekonomian.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan kembali insentif pajak penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada pekerja, khususnya di sektor padat karya.

Insentif tersebut sebenarnya sudah pernah diberikan oleh pemerintah pada saat pandemi Covid-19.

Namun, tidak diperpanjang seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pengusaha Minta Insentif Pajak untuk Pekerja, Kemenkeu Masih Irit Bicara

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Noor Faisal Achmad mengatakan, pemberian fasilitas perpajakan dilakukan secara selektif dan terukur, serta disesuaikan dengan kondisi perekonomian.

Faisal menyebut, keputusan pemberian insentif pajak perlu melihat hasil evaluasi terhadap sektor yang mendapatkan insentif. 

Secara reguler, pemerintah melakukan evaluasi dan monitoring terkait dengan pemberian fasilitas perpajakan, antara lain untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik, tidak menemui hambatan yang signifikan dan dapat memenuhi objective-nya.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Kaji Insentif PPh 21 untuk Pekerja

"Hasil evaluasi tersebut kemudian digunakan untuk bahan perbaikan kebijakan ke depan," ujar Faisal kepada Kontan.co.id, Kamis (31/10).

Tidak hanya itu, masukan dari pelaku usaha, akademisi serta praktisi akan menjadi input yang berharga dalam evaluasi tersebut termasuk dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang akan ditetapkan selanjutnya.

Selanjutnya: Per Kuartal III 2024, Samudera Indonesia Tambah 9 Kapal Baru

Menarik Dibaca: Hujan Petir Landa Daerah Ini, Cek Prakiraan Cuaca Besok (1/11) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×