kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Pengusaha Minta Insentif Pajak untuk Karyawan, Kemenkeu: Perlu Melihat Hasil Evaluasi


Kamis, 31 Oktober 2024 / 19:04 WIB
Pengusaha Minta Insentif Pajak untuk Karyawan, Kemenkeu: Perlu Melihat Hasil Evaluasi
ILUSTRASI. Pemberian fasilitas perpajakan dilakukan secara selektif dan terukur, serta disesuaikan dengan kondisi perekonomian.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan kembali insentif pajak penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada pekerja, khususnya di sektor padat karya.

Insentif tersebut sebenarnya sudah pernah diberikan oleh pemerintah pada saat pandemi Covid-19.

Namun, tidak diperpanjang seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pengusaha Minta Insentif Pajak untuk Pekerja, Kemenkeu Masih Irit Bicara

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Noor Faisal Achmad mengatakan, pemberian fasilitas perpajakan dilakukan secara selektif dan terukur, serta disesuaikan dengan kondisi perekonomian.

Faisal menyebut, keputusan pemberian insentif pajak perlu melihat hasil evaluasi terhadap sektor yang mendapatkan insentif. 

Secara reguler, pemerintah melakukan evaluasi dan monitoring terkait dengan pemberian fasilitas perpajakan, antara lain untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik, tidak menemui hambatan yang signifikan dan dapat memenuhi objective-nya.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Kaji Insentif PPh 21 untuk Pekerja

"Hasil evaluasi tersebut kemudian digunakan untuk bahan perbaikan kebijakan ke depan," ujar Faisal kepada Kontan.co.id, Kamis (31/10).

Tidak hanya itu, masukan dari pelaku usaha, akademisi serta praktisi akan menjadi input yang berharga dalam evaluasi tersebut termasuk dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang akan ditetapkan selanjutnya.

Selanjutnya: Per Kuartal III 2024, Samudera Indonesia Tambah 9 Kapal Baru

Menarik Dibaca: Hujan Petir Landa Daerah Ini, Cek Prakiraan Cuaca Besok (1/11) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×