kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak, Ini Kata Apindo


Kamis, 19 Desember 2024 / 21:00 WIB
Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak, Ini Kata Apindo
ILUSTRASI. Apindo menilai stimulus ini masih belum bisa membantu sektor padat karya dalam meminimalisir kebijakan kenaikan PPN 12%.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merilis paket stimulus ekonomi khusus bagi industri padat karya untuk meminimalisir dampak dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Insentif yang digelontorkan untuk industri padat karya mencakup pajak penghasilan orang pribadi (PPh Pasal 21) ditanggung pemerintah hingga stimulus kredit investasi. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani menilai stimulus ini masih belum bisa membantu sektor padat karya dalam meminimalisir kebijakan kenaikan PPN 12%. 

Baca Juga: Apindo: Efek Kenaikan PPN 12% Bukan Hanya Berdampak Pada Barang Mewah

"Ini yang saya katakan tadi bantuan kredit untuk modernisasi permesinan itu kan butuh waktu, sementara padat karya perlu stimulus segera," kata Shinta dalam Outlook Ekonomi 2025 di Kantor Apindo, Kamis (19/12). 

Shinta juga menilai subsidi 5% untuk kredit usaha rakyat (KUR) yang ditanggung oleh pemerintah relatif kecil dengan kebutuhan besar yang ditanggung industri ini. 

Apalagi, biaya sektor padat karya dipastikan membengkak dengan kebijakan kenaikan 12%, termasuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai sangat memberatkan sektor ini. 

Alih-alih memberikan subsidi KUR, menurutnya hal yang diperlukan oleh industri padat karya adalah insentif pajak penghasilan badan dan subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Ada Kenaikan PPN dan UMP, Pemerintah Perlu Beri Insentif Tambahan

Kedua isentif ini, menurutnya akan sangat membantu dalam hal mengurangi biaya poduksi perusahaan. 

"Makanya kami memberikan usulan dalam bentuk PPh Badan, BPJS ketenagakerjaan karena kami tahu pemerintah sulit mengubah itu (kenaikan PPN 12% dan UMP) sudah ditetapkan," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×