kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Catat, ini rincian aluran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di daerah


Jumat, 17 Juli 2020 / 16:02 WIB
Catat, ini rincian aluran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di daerah
ILUSTRASI. Seorang tenaga kesehatan dengan pakaian pelindung diri lengkap berpose sebelum memberikan makanan kepada pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Bandung, Jawa Barat, Senin (13/7/2020). Kementerian Kesehatan menyebut anggaran unt


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Putut Hari Satyaka mengatakan, untuk mempercepat penyaluran insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerah, pihaknya bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah aturan penyaluran insentif.

"Inti dari pengubahan ini adalah kami ingin memperpendek seluruh jalur birokrasi untuk penyaluran insentif, serta mendekatkan uangnya ke daerah sehingga prosesnya tidak terlalu panjang," ujar Putut di dalam diskusi virtual, Jumat (17/7).

Adapun aturan mengenai insentif ini sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Percepat penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan, pemerintah ubah aturan

Melalui aturan ini, Putut menjelaskan proses verifikasi dilakukan dengan sangat panjang. Awalnya, proses verifikasi dimulai dari satuan kerja (satker) berupa fasilitas kesehatan (faskes), mengusulkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait dengan informasi nakes yang berhak menerima insentif beserta dengan nominalnya.

Kemudian, Dinkes melakukan rekapitulasi dan verifikasi usulan secara berjenjang. Mulai dari Dinkes Kabupaten/Kota baru ke Dinkes Provinsi, lalu Dinkes Provinsi melakukan verifikasi ulang dan barulah hasilnya disampaikan ke Kemenkes.

Tak berhenti sampai situ, proses verifikasi di Kemenkes dilakukan berulang kali oleh PPSDM Kemenkes. Hasil verifikasi final ini adalah berupa rekomendasi yang selanjutnya diberikan kepada Kemenkeu.

Baca Juga: Sampai 30 Juni, insentif tenaga kesehatan daerah baru tersalur Rp 58,3 miliar

Putut memaparkan, proses yang panjang dan rigid tersebut dinilai tidak efisien, serta memakan banyak waktu dan tenaga. Untuk itu, pemerintah melakukan perbaikan dengan merevisi ketentuan tersebut dengan dua beleid baru.

Pertama, Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk perbaikan proses verifikasi.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×