Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Putut Hari Satyaka mengatakan, untuk mempercepat penyaluran insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerah, pihaknya bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah aturan penyaluran insentif.
"Inti dari pengubahan ini adalah kami ingin memperpendek seluruh jalur birokrasi untuk penyaluran insentif, serta mendekatkan uangnya ke daerah sehingga prosesnya tidak terlalu panjang," ujar Putut di dalam diskusi virtual, Jumat (17/7).
Adapun aturan mengenai insentif ini sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Percepat penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan, pemerintah ubah aturan
Melalui aturan ini, Putut menjelaskan proses verifikasi dilakukan dengan sangat panjang. Awalnya, proses verifikasi dimulai dari satuan kerja (satker) berupa fasilitas kesehatan (faskes), mengusulkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait dengan informasi nakes yang berhak menerima insentif beserta dengan nominalnya.
Kemudian, Dinkes melakukan rekapitulasi dan verifikasi usulan secara berjenjang. Mulai dari Dinkes Kabupaten/Kota baru ke Dinkes Provinsi, lalu Dinkes Provinsi melakukan verifikasi ulang dan barulah hasilnya disampaikan ke Kemenkes.
Tak berhenti sampai situ, proses verifikasi di Kemenkes dilakukan berulang kali oleh PPSDM Kemenkes. Hasil verifikasi final ini adalah berupa rekomendasi yang selanjutnya diberikan kepada Kemenkeu.
Baca Juga: Sampai 30 Juni, insentif tenaga kesehatan daerah baru tersalur Rp 58,3 miliar
Putut memaparkan, proses yang panjang dan rigid tersebut dinilai tidak efisien, serta memakan banyak waktu dan tenaga. Untuk itu, pemerintah melakukan perbaikan dengan merevisi ketentuan tersebut dengan dua beleid baru.
Pertama, Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk perbaikan proses verifikasi.