kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Catat, ini rincian aluran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di daerah


Jumat, 17 Juli 2020 / 16:02 WIB
ILUSTRASI. Seorang tenaga kesehatan dengan pakaian pelindung diri lengkap berpose sebelum memberikan makanan kepada pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Bandung, Jawa Barat, Senin (13/7/2020). Kementerian Kesehatan menyebut anggaran unt


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Kedua, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Rincian Alokasi Dana Cadangan BOK Tambahan Gelombang III TA 2020, untuk perbaikan mekanisme penyaluran.

"Di dalam aturan ini, kita bisa melihat bahwa verifikasi itu akan berakhir di Dinkes masing-masing daerah. Jadi kalau untuk nakes Kabupaten/Kota, maka usulan dan verifikasinya hanya sampai Dinkes Kabupaten/Kota. Untuk nakes Provinsi juga hanya di Provinsi, jadi tidak berjenjang lagi," papar Putut.

Baca Juga: Kartel narkoba di Kolombia tak segan tembak mati warga pelanggar aturan lockdown

Selanjutnya, setelah Dinkes Kabupaten/Kota melakukan verifikasi, akan dilakukan pendampingan ataupun pelibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di masing-masing Kabupaten/Kota.

Di sana, APIP melakukan verifikasi dan hasilnya langsung direkomendasikan oleh Dinkes kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), untuk selanjutnya bisa disalurkan ke rekening nakes.

"Di situ ada beberapa macam form, termasuk NPWP, nomor rekening nakes dan sebagainya, sehingga nanti Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)  bisa langsung menyalurkannya kepada tenaga kesehatan," kata Putut.

Berdasarkan aturan di dalam KMK baru, ditetapkan bahwa penyaluran insentif kepada daerah dilakukan melalui dua tahapan. Tahap pertama, pemeirntah menyalurkan dana sebesar 60% dari total alokasi, tahap kedua pemerintah menyalurkan 40% sisanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×