Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Kedua, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Rincian Alokasi Dana Cadangan BOK Tambahan Gelombang III TA 2020, untuk perbaikan mekanisme penyaluran.
"Di dalam aturan ini, kita bisa melihat bahwa verifikasi itu akan berakhir di Dinkes masing-masing daerah. Jadi kalau untuk nakes Kabupaten/Kota, maka usulan dan verifikasinya hanya sampai Dinkes Kabupaten/Kota. Untuk nakes Provinsi juga hanya di Provinsi, jadi tidak berjenjang lagi," papar Putut.
Baca Juga: Kartel narkoba di Kolombia tak segan tembak mati warga pelanggar aturan lockdown
Selanjutnya, setelah Dinkes Kabupaten/Kota melakukan verifikasi, akan dilakukan pendampingan ataupun pelibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di masing-masing Kabupaten/Kota.
Di sana, APIP melakukan verifikasi dan hasilnya langsung direkomendasikan oleh Dinkes kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), untuk selanjutnya bisa disalurkan ke rekening nakes.
"Di situ ada beberapa macam form, termasuk NPWP, nomor rekening nakes dan sebagainya, sehingga nanti Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) bisa langsung menyalurkannya kepada tenaga kesehatan," kata Putut.
Berdasarkan aturan di dalam KMK baru, ditetapkan bahwa penyaluran insentif kepada daerah dilakukan melalui dua tahapan. Tahap pertama, pemeirntah menyalurkan dana sebesar 60% dari total alokasi, tahap kedua pemerintah menyalurkan 40% sisanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News