kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Percepat penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan, pemerintah ubah aturan


Jumat, 17 Juli 2020 / 15:43 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). Kementerian Kesehatan menyebutkan per 8 Juli 2020, dari total anggaran insenti


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan 30 Juni 2020 lalu, penyaluran dana insentif tenaga kesehatan (nakes) baru mencapai Rp 58,3 miliar untuk 15.435 nakes di 72 daerah.

Jumlah realisasi ini, setara dengan 1,6% dari total alokasi senilai Rp 3,70 triliun untuk sekitar 99.600 nakes yang dialokasikan khusus melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Putut Hari Satyaka mengatakan, lambatnya penyaluran ini dikarenakan Kemenkeu belum memiliki rincian detail data tiap daerah, terkait dengan jumlah nakes ataupun fasilitas kesehatan (faskes) yang menangani Covid-19 secara langsung.

"Atas dasar tersebut, kami melakukan evaluasi tentang mekanisme prosedur verifikasi dan penyaluran. Pada akhir Juni kemarin, kami sudah berembug bersama dengan Kemenkes untuk mengubah proses verifikasi yang harus dilakukan oleh Kemenkes, serta proses penyaluran yang harus dilakukan oleh Kemenkeu," ujar Putut di dalam diskusi virtual, Jumat (17/7).

Putut mengatakan, inti dari pengubahan ini adalah pemerintah ingin memperpendek seluruh jalur birokrasi untuk penyaluran insentif, serta mendekatkan uangnya ke daerah sehingga prosesnya tidak terlalu panjang.

Adapun aturan mengenai insentif ini sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×