Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan 30 Juni 2020 lalu penyaluran dana insentif tenaga kesehatan (nakes) baru senilai Rp 58,3 miliar untuk 15.435 nakes di 72 daerah.
Jumlah realisasi ini, baru mencapai 1,6% dari total alokasi senilai Rp 3,70 triliun untuk sekitar 99.600 nakes yang dialokasikan khusus melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Alokasi dana BOK tersebut, didasarkan oleh pengajuan data dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan daerah ke Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing pemerintah daerah.
"Memang ada beberapa kesulitan atau hambatan di dalam pengelolaan insentif tenaga kesehatan ini, sehingga memang sampai dengan akhir Juni kami baru bisa menyalurkan sampai Rp 58,3 miliar saja dari seluruh insentif nakes," ujar Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Putut Hari Satyaka dalam diskusi virtual, Jumat (17/7).
Baca Juga: Realisasi belanja kesehatan penanganan Covid-19 sampai 10 Juli capai Rp 1,85 triliun
Adapun rincian realisasi tersebut terdiri atas penyaluran insentif gelombang I sebesar Rp 24,22 miliar dan gelombang II sebesar Rp 34,14 miliar.
Putut menjelaskan, lambatnya penyaluran ini dikarenakan Kemenkeu belum memiliki rincian detail data tiap daerah, terkait dengan jumlah nakes ataupun fasilitas kesehatan (faskes) yang menangani Covid-19 secara langsung.
Dikarenakan data yang belum jelas, Kemenkeu akhirnya harus menunggu data final yang telah melalui proses verifikasi ulang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Jadi memang kemudian menjadi ada hambatan di situ karena prosesnya yang cukup panjang dan rigid, sehingga sampai dengan akhir Juni 2020 pun kita baru bisa mentransfer ke sedikit daerah, sedikit nakes dengan jumlah hanya Rp 58,3 miliar," kata Putut.
Ia melanjutkan, pemberian insentif kepada nakes ini dilakukan karena pemerintah memahami bahwa ada pekerjaan ekstra yang harus dilakukan oleh nakes dan mempunyai tingkat risiko yang cukup tinggi, sehingga atas dasar itu pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif.
Adapun secara rinci, insentif yang diberikan bagi para tenaga medis, yaitu untuk dokter spesialis maksimal Rp 15 juta/bulan, dokter umum atau dokter gigi maksimal Rp 10 juta/bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta/bulan, dan untuk tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta/bulan.
Baca Juga: Realisasi belanja kesehatan capai Rp 1,4 triliun hingga 26 Juni, berikut perinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News