Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
5. Pemecahan episode pelayanan alias services unbundling or fragmentation.
6. Rujukan semu atau selfs-referals.
7. Tagihan berulang atawa repeat billing.
8. Memperpanjang lama perawatan atau prolonged length of stay.
9. Memanipulasi kelas perawatan.
10. Membatalkan tindakan yang wajib dilakukan atau cancelled services.
11. Melakukan tindakan yang tidak perlu atau no medical value.
12. Penyimpangan terhadap standar pelayanan.
13. Melakukan tindakan pengobatan yang tidak perlu atau unnecessary treatment.
Baca Juga: Sri Mulyani: Kemenkeu tidak mau terus menjadi penambal defisit BPJS Kesehatan
14. Menambah panjang waktu penggunaan ventilator.
15. Tidak melakukan visitasi yang seharusnya atau phantom visit.
16. Tidak melakukan prosedur yang seharusnya atau phantom procedures.
17. Admisi yang berulang atau readmisi.
18. Melakukan rujukan pasien yang tidak sesuai dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tertentu;
19. Meminta cost sharing tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara tindakan kecurangan JKN yang dilakukan penyedia obat dan alat kesehatan hanya ada dua, yaitu:
1. Tidak memenuhi kebutuhan obat atau alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Melakukan kerja sama dengan pihak lain mengubah obat atau alat kesehatan yang tercantum dalam e-catalog dengan harga tidak sesuai dengan e-catalog.
Baca Juga: BPJS Kesehatan: Fraud Bukan Penyebab Utama Defisit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News