kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, ini daftar tindakan kecurangan alias fraud dalam pelaksanaan program JKN


Rabu, 31 Juli 2019 / 16:38 WIB
Catat, ini daftar tindakan kecurangan alias fraud dalam pelaksanaan program JKN


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indikasi terjadinya fraud atau kecurangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah tercium sejak lama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hingga pertengahan Juni 2015, telah terdeteksi sebanyak 175.774 klaim fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang diduga fraud.

Nilai fraud alias kecurangan klaim program JKN tersebut mencapai Rp 440 miliar.

Hingga pertengahan 2016, masih menurut catatan KPK, ditemukan lebih dari 1 juta klaim bermasalah.

Kecurangan dalam pelaksanaan program JKN tidak cuma dilakukan oleh FKRTL.

Kecurangan juga bisa dilakukan oleh peserta JKN, petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, dan penyedia oat dan alat kesehatan.

Baca Juga: Ada indikasi fraud, pemerintah minta BPJS Kesehatan perbaiki sistem JKN

Nah, berikut ini bentuk tindakan kecurangan dalam program JKN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015, tindakan kecurangan JKN yang dilakukan peserta antara lain:

1. Membuat pernyataan yang tidak benar dalam hal eligibilitas alias memalsukan status kepesertaan untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

2. Memanfaatkan haknya untuk pelayanan yang tidak perlu (unnecessary services) dengan cara memalsukan kondisi kesehatan.

3. Memberikan gratifikasi kepada pemberi pelayanan agar bersedia memberi pelayanan yang tidak sesuai atau tidak ditanggung.

4. Memanipulasi penghasilan agar tidak perlu membayar iuran terlalu besar.

5. Melakukan kerja sama dengan pemberi pelayanan untuk mengajukan klaim palsu.

6. Memperoleh obat atau alat kesehatan yang diresepkan untuk dijual kembali.

Tindakan kecurangan JKN yang dilakukan oleh petugas BPJS Kesehatan meliputi:




TERBARU

[X]
×