Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
“Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN PMSE terdaftar,” sebagaimana pasal 15 ayat 9 PER-Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.
Laporan rincian transaksi sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat, nomor dan tanggal bukti pungut PPN, jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN yang dipungut, pada setiap bukti pungut PPN, dan jumlah PPN yang dipungut pada setiap bukti pungut PPN.
Baca Juga: DBS sebut pasar Indonesia & Singapura paling prospektif di ASEAN, begini alasannya
Kemudian, nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli, dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli, dan nomor telepon, alamat posel (emaiij, atau identitas lain Pembeli.
Informasi saja, Ditjen Pajak menetapkan SPLN PMSE yang bakal memungut PPN per awal Agustus nanti memiliki dua kriteria. Pertama, pelaku usaha e-commerce luar negeri yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan.
Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai.
Baca Juga: Setiap hari, ada 5.000 pembukaan rekening baru secara online di Bank BCA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News