Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang patuh atas kewajibannya, sudah selayaknya membayar pajak dan tertib administrasi dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Masa pajak penghasilan.
Perlu dicatat besok, 20 November 2019 merupakan batas waktu pelaporan SPT Masa pajak penghasilan (PPh) periode Oktober 2019.
Lebih rinci batas waktu pelaporan diperuntukan bagi SPT jenis PPh pasal 4(2), PPh pasal 15, dan PPh pasal 25.
Baca Juga: Hingga September, pertumbuhan penerimaan pajak stagnan
Kemudian, PPh pasal 15 setor sendiri, PPh pasal 21/26, PPh pasal 25, dan PPh pasal 22 yang dipungut oleh bendahara atau Wajib Pajak (WP) Badan tertentu.
Direktur Penyuluhan, Pelaporan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya terus mengawasi pengawasan untuk SPT Massa.
Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah memonitor pelaporan SPT Masa PPh Pot/put yang batas waktunya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Baca Juga: Perbaikan administrasi SPT tingkatkan peringkat pembayaran pajak
“Termasuk juga memastikan bahwa penyetoran atas PPh yang dipotong atau dipungut dari pihak lain tersebut telah dilakukan dengan benar,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11).
Perlu diketahui, untuk pelaporan SPT Masa bisa dilaporkan melalui laman djponline.pajak.go.id.
Laman resmi milik DJP Online ini merupakan kanal utama untuk melakukan pelaporan SPT Masa ataupun SPT Tahunan.
Pelaporan melalui kanal ini kemudian dikenal dengan istilah e-Filing.
Baca Juga: Ditjen Pajak: Efektivitas kebijakan PPh pasal 22 impor baru terlihat tahun depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News