kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Catat! Besok, Rabu (20/11) batas waktu pelaporan SPT masa periode Oktober


Selasa, 19 November 2019 / 20:54 WIB
Catat! Besok, Rabu (20/11) batas waktu pelaporan SPT masa periode Oktober
ILUSTRASI. Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/3/2019). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan ba


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang patuh atas kewajibannya, sudah selayaknya membayar pajak dan tertib administrasi dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Masa pajak penghasilan.

Perlu dicatat besok, 20 November 2019 merupakan batas waktu pelaporan SPT Masa pajak penghasilan (PPh) periode Oktober 2019.

Lebih rinci batas waktu pelaporan diperuntukan bagi SPT jenis PPh pasal 4(2), PPh pasal 15, dan PPh pasal 25.

Baca Juga: Hingga September, pertumbuhan penerimaan pajak stagnan

Kemudian, PPh pasal 15 setor sendiri, PPh pasal 21/26, PPh pasal 25, dan PPh pasal 22 yang dipungut oleh bendahara atau Wajib Pajak (WP) Badan tertentu. 

Direktur Penyuluhan, Pelaporan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya terus mengawasi pengawasan untuk SPT Massa. 

Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah memonitor pelaporan SPT Masa PPh Pot/put yang batas waktunya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Baca Juga: Perbaikan administrasi SPT tingkatkan peringkat pembayaran pajak

“Termasuk juga memastikan bahwa penyetoran atas PPh yang dipotong atau dipungut dari pihak lain tersebut telah dilakukan dengan benar,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11).

Perlu diketahui, untuk pelaporan SPT Masa bisa dilaporkan melalui laman djponline.pajak.go.id.

Ilustrasi Pajak PPH

Laman resmi milik DJP Online ini merupakan kanal utama untuk melakukan pelaporan SPT Masa ataupun SPT Tahunan.

Pelaporan melalui kanal ini kemudian dikenal dengan istilah e-Filing.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Efektivitas kebijakan PPh pasal 22 impor baru terlihat tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×