kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak: Efektivitas kebijakan PPh pasal 22 impor baru terlihat tahun depan


Kamis, 13 September 2018 / 21:30 WIB
Ditjen Pajak: Efektivitas kebijakan PPh pasal 22 impor baru terlihat tahun depan
ILUSTRASI. Yon Arsal di Gedung Kemenkeu


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, tepat tanggal 13 September 2018, perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang resmi berlaku. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 Nomor 2018 yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2018 lalu.

Terkait dengan hal ini, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak, Yon Arsal menyebut bahwa efektivitas PPh pasal 22 impor akan terlihat pada tahun 2019 mendatang. Hal ini karena para wajib pajak baru akan mulai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) peretengahan tahun.

“Itu tahun depan di SPT. SPT kan baru tahun depan. Ini kan baru beberapa hari ya (pengumuman). Saya sih belum lihat datanya,” kata Yon saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/9).

Yon menyebut bahwa sejauh ini yang lebih memahami terkait dengan regulasi barang adalah pihak bead an cukai. Menurutnya, bea dan cukai yang berwenanga dalam mengawasi pergerakan barang.

“Yang lebih tau persis pergerakan barangnya dari temen-teman bead an cukai, karena mereka yang ngawasin pergerakan barangnya. Siapa yang sudah pakai dan berapa yang pakai,” ungkap Yon.

Lebih lanjut Yon menilai bahwa efektifitas dari kenaikan PPh 22 impor ini, akan dilihat setelah pelaporan SPT dilakukan. Ini berarti tingkat impor akan terlihat mulai tahun depan.

“Tapi kalau urusannya ke kredit, itu kreditnya baru nanti di SPT tahun depan. Kalau dia yang wajib pajaknya tidak mengurangi jumlah impor, artinya naik atau tidaknya impor baru ketahuan tahun depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo menjelaskan bahwa acuan utama dari pengenaan tarif PPh yang baru ini adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean.

“Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018,” ungkap Ambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×