Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Perlu diketahui, untuk pelaporan SPT Masa bisa dilaporkan melalui laman djponline.pajak.go.id.
Laman resmi milik DJP Online ini merupakan kanal utama untuk melakukan pelaporan SPT Masa ataupun SPT Tahunan.
Pelaporan melalui kanal ini kemudian dikenal dengan istilah e-Filing.
Baca Juga: Ditjen Pajak: Efektivitas kebijakan PPh pasal 22 impor baru terlihat tahun depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News