Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meningkatkan administrasi pembayaran pajak lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Upaya tersebut nampaknya berbuah manis terhadap laporan Doing Business 2020 dari Bank Dunia di mana peringkat pembayaran pajak atau paying taxes Indonesia yang meningkat.
Baca Juga: Sri Mulyani jadi Menkeu, wacana badan penerimaan pajak diprediksi sulit terbentuk
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, secara spesifik, hal tersebut meningkatkan score untuk number of payments per year dari 43 menjadi 26. Kemudian untuk score time for paying (hours per year) dari 207 menjadi 191.
Hestu menyampaikan beberapa perbaikan yang telah dilakukan seperti dihilangkannya kewajiban pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, dan mekanisme restitusi dipercepat lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2018.
Di sisi lain, perbaikan yang tercatat adalah kewajiban pelaporan SPT secara e-filing untuk SPT PPh Pot/Put yang meliputi PPh 21, PPh 23/26, dan SPT Masa PPN bagi Wajib Pajak (WP) yang memenuhi kriteria tertentu.
Di sisi lain, SPT e-filling telah berlangsung untuk WP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di Kanwil LTO, dan Kanwil Khusus. “Oleh karena itu, kami optimistis report EODB berikutnya akan tetap menunjukkan peningkatan dalam peringkat Paying Taxes,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (24/10).
Baca Juga: Presiden akan lantik menteri kabinet kerja jilid II hari Rabu pagi
Berdasarkan data DJP, untuk SPT Tahunan sendiri, porsi SPT yang disampaikan secara e-filing sudah mencapai 92% dari total SPT Tahunan yang disampaikan. Angka tersebut telah meningkat signifikan dari tahun 2015 yang hanya mencapai 23,17%.
Hestu menambahkan akan terus melakukan perbaikan administrasi perpajakan untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia.