kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Berikut tiga klasifikasi izin lingkungan di omnibus law


Minggu, 26 Januari 2020 / 18:18 WIB
Catat! Berikut tiga klasifikasi izin lingkungan di omnibus law
ILUSTRASI. Sesmenko Ekonomi Susiwijono saat konferensi pers terkait poin dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menggenjot investasi dalam  negeri, pemerintah akan memperlancar langkah investor di tahun ini. Salah satu caranya adalah dengan menyederhanakan izin lingkungan dan menjadikannya tiga model di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja Kluster 1 tentang Penyederhanaan Perizinan Berusaha.

Pertama, investor menyertakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam investasi berisiko tinggi. Misalnya, untuk izin usaha yang bisa mengubah bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan. Selanjutnya, penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup, dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Beleid Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan dikirim ke Jokowi pekan depan

Kedua, izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk investasi berisiko sedang. Ini diajukan berdasarkan jenis kegiatan, skala/besaran/ukuran kegiatan, kapasitas produksi kegiatan, luas lahan yang dimanfaatkan, limbah/cemaran/dampak lingkungan yang terjadi, teknologi yang tersedia/digunakan, dan lain-lain

Ketiga, hanya mengisi formulir registrasi untuk investasi berisiko kecil yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tertentu yang minim risiko terhadap lingkungan. Ketiga, klasifikasi tersebut masih merujuk dalam Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menjelaskan nantinya perizinan berisiko tinggi, sedang, dan menengah akan dimasukkan dalam satu formulir izin berusaha. Dus, setiap usaha yang akan dibangun atau masuk kelak sudah otomatis memerhatikan aspek lingkungan. Ini berbeda dengan prosedur sebelumnya di mana saat ini izin KLHK dan izin berusaha masih berada dalam Kementerian/Lembaga (K/L) masing-masing.

Cara ini diyakini dapat meminimalisir administrasi perizinan investor yang selama ini berbelit. Bambang bilang saat ini hampir setiap izin usaha harus disertai Amdal, sehingga ini merepotkan investor. 

Terkait dengan Amdal, dalam beleid RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Amdal akan disusun oleh profesi bersertifikat. Selanjutnya, kelayakan Amdal dievaluasi oleh pemerintah atau profesi bersertifikat. 

“Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja itu bagaimana kami mendukung investasi yang tak akan lepas dari basis lingkungan, selain ekonomi dan sosial. Kita tekankan basis yang sudah berubah konsepnya jadi risk based approach, dan UU No. 32/2009 tetap jadi filosofi dan yurisdiksi yang diselaraskan tanpa mengubah prinsip lingkungan. Ini sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi,” kata Bambang di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemnko Perekonomian), Jumat (24/1).

Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono menyampaikan sekitar pekan depan pihaknya akan menyerahkan draft dan naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke Presiden RI Joko Widodo. 

“Begitu sudah diparaf dan dikirim Surat Presiden (Supres) kepada DPR, kemudian akan dibahas dalam sidang paripurna, baru akan dibahas ke publik,” kata Susi, Jumat (24/1). 

Baca Juga: Ini poin-poin RUU Omnibus Law perpajakan yang akan dibahas DPR dan pemerintah

Susi mencatat sesuai hasil pembahasan terakhir per 24 Januari 2020, telah diidentifikasi sekitar 81 UU yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dalam 11 klaster yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi. 

Sementara, berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM per 23 Januari 2020 terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah. Hal ini menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia. 

“Dengan adanya RUU Cipta Lapangan Kerja, akan dapat mengurangi bahkan menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan, efisiensi proses perubahan/pencabutan, dan menghilangkan ego sektoral,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×