kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Berikut tiga klasifikasi izin lingkungan di omnibus law


Minggu, 26 Januari 2020 / 18:18 WIB
Catat! Berikut tiga klasifikasi izin lingkungan di omnibus law
ILUSTRASI. Sesmenko Ekonomi Susiwijono saat konferensi pers terkait poin dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Terkait dengan Amdal, dalam beleid RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Amdal akan disusun oleh profesi bersertifikat. Selanjutnya, kelayakan Amdal dievaluasi oleh pemerintah atau profesi bersertifikat. 

“Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja itu bagaimana kami mendukung investasi yang tak akan lepas dari basis lingkungan, selain ekonomi dan sosial. Kita tekankan basis yang sudah berubah konsepnya jadi risk based approach, dan UU No. 32/2009 tetap jadi filosofi dan yurisdiksi yang diselaraskan tanpa mengubah prinsip lingkungan. Ini sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi,” kata Bambang di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemnko Perekonomian), Jumat (24/1).

Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono menyampaikan sekitar pekan depan pihaknya akan menyerahkan draft dan naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke Presiden RI Joko Widodo. 

“Begitu sudah diparaf dan dikirim Surat Presiden (Supres) kepada DPR, kemudian akan dibahas dalam sidang paripurna, baru akan dibahas ke publik,” kata Susi, Jumat (24/1). 

Baca Juga: Ini poin-poin RUU Omnibus Law perpajakan yang akan dibahas DPR dan pemerintah

Susi mencatat sesuai hasil pembahasan terakhir per 24 Januari 2020, telah diidentifikasi sekitar 81 UU yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dalam 11 klaster yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi. 

Sementara, berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM per 23 Januari 2020 terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah. Hal ini menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia. 

“Dengan adanya RUU Cipta Lapangan Kerja, akan dapat mengurangi bahkan menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan, efisiensi proses perubahan/pencabutan, dan menghilangkan ego sektoral,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×