kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Cara & Syarat Membuat KTP Digital, Cek Perbedaan dengan e-KTP


Rabu, 22 Maret 2023 / 06:13 WIB
Cara & Syarat Membuat KTP Digital, Cek Perbedaan dengan e-KTP
ILUSTRASI. Cara & Syarat Membuat KTP Digital, Cek Perbedaan dengan e-KTP


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) membutuhkan KTP elektronik (e-KTP). Lalu bagaimana cara membuat dan mengurut e-KTP yang hilang?

Pemerintah pada tahun 2023 menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki IKD atau KTP digital. IKD atau KTP digital saat ini sudah mulai dijalankan. "Memang sudah berjalan, resmi sudah berjalan, dasarnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari Kompas.com (13/2/2023).

KTP digital tidak bersifat wajib, namun dalam jangka panjang diharapkan akan beralih ke layanan digital tanpa harus dipaksa. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.

Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk membuat KTP digital dan apa bedanya dengan KTP elektronik (E-KTP)?

Baca Juga: Libur Hari Raya Nyepi Bisa Lapor SPT Tahunan Di Djponline.pajak.go.id, Cek Caranya

Syarat membuat KTP digital

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, syarat membuat KTP digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet. Sementara itu, bagi warga yang tidak memiliki ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.

Zudan menegaskan, Dukcapil menerapkan prinsip pelayanan dua jalur. "Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Ia menambahkan, penerapan e-KTP digital ini masih dalam tahap uji coba sejak 2021, dan dilakukan secara bertahap.

Cara membuat KTP digital

Cara membuat KTP digital bisa melalui aplikasi IKD yang saat ini baru tersedia di Play Store. Untuk pengguna ponsel iPhone saat ini aplikasi belum tersedia. Selengkapnya cara membuat KTP digital sebagai berikut:

  • Pastikan Anda mempunyai ponsel pintar dengan sistem operasi dan jaringan internet yang memadai.
  • Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store kemudian instal pada ponsel.
  • Setelah terinstal sempurna, buka aplikasi dan klik 'daftar'.
  • Isi NIK (nomor induk kependudukan), surel (email) dan nomor ponsel (HP) yang aktif pada ponsel pintar yang digunakan untuk mendaftarkan KTP digital.
  • Setelah itu klik 'verifikasi data'.
  • Pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto (selfie) tanpa menggunakan kacamata dan masker.
  • Setelah tahapan pendaftaran melalui ponsel pintar selesai dilakukan, pemohon harus mendatangi petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.
  • Setelah melakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol 'aktivasi'.
  • Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol 'aktifkan'.
  • Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan PIN yang sudah didaftarkan.
  • Aktivasi selesai.
  • KTP digital yang telah dibuat tak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD yang diinstal di ponsel.

Cara mengurus KTP hilang

KTP adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. KTP adalah kartu identitas yang diperlukan untuk mendapatkan akses ke berbagai fasilitas pelayanan publik.

Lantas, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang, serta syarat dan dokumen apa yang diperlukan?

Apabila KTP hilang, masyarakat hanya perlu membuat surat kehilangan KTP di kantor polisi terlebih dahulu sebelum mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurarahan untuk mengurus KTP yang hilang.

Selengkapnya, syarat dokumen yang diperlukan ketika mengurus KTP yang hilang, sebagaimana dikutip dari laman Dispenduk Mojokerto yakni:

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Kehilangan KTP-El dari kantor polisi.

Sementara itu, jika yang terjadi adalah KTP rusak, maka yang perlu dibawa untuk mengurusnya yakni:

  • KTP lama yang rusak
  • Fotokopi KK

Cara mengurus KTP elektronik yang hilang

1. Cara mengurus KTP hilang secara offline

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com (20/6/2022), data KTP elektronik otomatis sudah terekam di basis data milik pemerintah ketika awal pembuatan KTP. Oleh karena itu, jika mengurus kehilangan KTP, maka tak perlu ada pendataan ulang untuk KTP yang baru.

Adapun masyarakat bisa mengurus KTP hilang di Kantor Dinas Dukcapil mana pun tanpa harus di daerah domisili. "Teman-teman kehilangan KTP-el maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya.

2. Cara mengurus KTP secara online

Dikutip dari Kompas.com (3/2/2023), mengurus KTP yang hilang juga bisa dilakukan secara online, tanpa perlu melakukan perekaman dan foto wajah. Adapun cara untuk mengurus KTP yang hilang secara online, yakni:

  • Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat;
  • Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta, serta unggah persyaratan yang telah disiapkan;
  • Tunggu proses pengajuan KTP yang baru;
  • Jika telah selesai dan KTP sudah tercetak, pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KTP;
  • Pemohon dapat mengambil KTP di Disdukcapil terkait dengan membawa persyaratan yang asli.

Lama proses pengurusan dan biaya Mengurus KTP elektronik yang hilang atau rusak hanya membutuhkan waktu 1 hari saja. Pastikan berkas yang dibutuhkan sudah lengkap supaya KTP elektronik yang hilang atau rusak bisa segera diganti.

Untuk mengurus KTP elektronik yang hilang terdapat sejumlah tahap yang dilalui yakni:

  • Membuat laporan kehilangan di kantor polisi
  • Mengajukan permintaan cetak ulang KTP elektronik pengganti yang hilang

Adapun dari seluruh tahapan tersebut, masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Itulah cara dan syarat membuat KTP digital serta cara mengurus KTP yang hilang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "E-KTP Digital dengan QR Code, Ini Syarat dan Cara Buatnya" dan "Cara Mengurus KTP Hilang 2023, Syarat Dokumen, dan Biayanya",
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×