kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buruh mogok kerja nasional, ini permintaan Menperin ke pelaku industri


Selasa, 06 Oktober 2020 / 07:00 WIB
Buruh mogok kerja nasional, ini permintaan Menperin ke pelaku industri
ILUSTRASI. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meminta para pelaku industri meningkatkan intensitas dialog dengan para pemimpin serikat pekerja.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

“Tentunya akan memiliki dampak yang luar biasa, karena bisa membahayakan keselamatan pekerja dan mempengaruhi produktivitas industri itu sendiri,” katanya. 

Pada situasi pandemi, pemerintah juga terus berupaya mewujudkan dunia usaha lebih kondusif melalui implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan. 

Undang-undang tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investas sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Yang pada akhirnya dapat semakin mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

“UU Cipta Kerja tidak lain merupakan upaya menciptakan kondisi yang lebih kondusif sehingga membuat investor nyaman berinvestasi di Indonesia, yang tentunya akan memberikan multiplier effect bagi ketersediaan lapangan pekerjaan baru," ujarnya. 

Baca Juga: Kalangan perusahaan diminta ikut mencegah buruh lakukan mogok nasional

Lebih lanjut kata dia, UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang cukup signifikan, mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk-based approach) dan penerapan standar. Kemudian, pemberian hak dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja atau buruh. Sekaligus akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha. 

Dalam pemberitaan sebelumnya, 2 juta buruh akan terus menyuarakan penolakan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan melakukan mogok nasional selama tiga hari. Lantaran banyak aturan yang dianggap merugikan para pekerja/buruh. Salah satunya, pengurangan upah minimum serta risiko status pekerja akan terus menjadi pekerja kontrak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Mogok Kerja Nasional, Menperin Minta Ini ke Pelaku Industri"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Rapat Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja dihadiri oleh 318 anggota DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×