CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.945   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.196   149,03   2,11%
  • KOMPAS100 1.099   26,87   2,51%
  • LQ45 869   25,52   3,02%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 445   13,29   3,08%
  • IDXHIDIV20 535   15,93   3,07%
  • IDX80 126   3,28   2,68%
  • IDXV30 128   1,76   1,39%
  • IDXQ30 148   4,07   2,83%

Buruh mogok kerja nasional, ini permintaan Menperin ke pelaku industri


Selasa, 06 Oktober 2020 / 07:00 WIB
Buruh mogok kerja nasional, ini permintaan Menperin ke pelaku industri
ILUSTRASI. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meminta para pelaku industri meningkatkan intensitas dialog dengan para pemimpin serikat pekerja.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memiliki permintaan kepada pelaku industri. Melalui surat Nomor B/719 Tahun 2020, dia meminta kepada para pelaku industri agar meningkatkan intensitas dialog dengan para pemimpin serikat pekerja atau buruh di tingkat perusahaan, sehingga tidak terjadi kegiatan yang menggangu kegiatan produksi, seperti dalam bentuk aksi unjuk rasa. 

“Tentunya sinergi tersebut akan menciptakan keterbukaan dan keharmonisan antara manajemen perusahaan dengan pengurus serikat pekerja atau buruh sehingga kegiatan yang bisa menggangu produktivitas industri dapat diminimalkan,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020). 

Selain itu, demi menjaga para pekerja dari potensi tindakan intimidasi serta pemaksaan untuk melakukan mogok kerja dan unjuk rasa yang akan berlangsung 6-8 Oktober 2020, Menperin meminta para pelaku industri ikut aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. 

“Dalam hal ini pihak Polri akan memberikan perlindungan kepada para pekerja dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi," ujarnya. 

Baca Juga: Surat terbuka Menteri Tenaga Kerja untuk buruh yang mogok kerja, apa isinya?

Untuk tetap menjaga produktivitas tenaga kerja industri pada masa pandemi Covid-19, dia minta pelaku industri melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan perusahaan, baik di dalam pabrik maupun di luar lingkungan kerja. 

Untuk itu, dirinya mengimbau perusahaan/industri memberikan pengertian kepada para pekerja agar menghindari aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar. 

“Kami meminta kepada para pelaku industri untuk mengingatkan para pekerja, bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, aksi unjuk rasa dipastikan menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar, sehingga protokol pencegahan penularan Covid-19 sulit dijalankan,” imbaunya. 

Baca Juga: KSPI klaim 2 juta buruh tetap lakukan mogok nasional esok hari

Agus khawatir terhadap potensi terciptanya klaster baru penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan akibat kegiatan bersifat massal. 



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×