Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah organisasi buruh mengancam akan mogok nasional dan berdemo pada 6-8 Oktober mendatang. Melihat hal ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ikut menyorot potensi pelanggaran protokol kesehatan.
"Kami mengingatkan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri agar mencegah aksi yang rencananya akan diikuti oleh banyak orang tersebut," kata dia.
Agus menilai kalangan perusahaan sejauh ini telah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik, serta rutin melakukan sosialisasi kepada karyawan.
Baca Juga: Aturan turunan kluster ketenagakerjaan ditarget rampung tahun ini
Kemenperin juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik itu di dalam maupun luar lingkungan kerjanya. "Karyawan merupakan aset penting untuk menopang aktivitas dan produktivitas perusahaan, sehingga perlu dijaga kesehatannya dalam rangka mendukung roda ekonomi," ujarnya.
Agus mengatakan dalam situasi yang perlu kewaspadaan ini, prioritas di sektor industri adalah kondisi kesehatan di lingkungan kerja serta produktivitas industri. Dua hal tersebut mendukung kondisi perekonomian yang diharapkan dapat terus membaik, setelah sebelumnya terdampak berat.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan dunia usaha yang lebih kondusif, kata dia, adalah dengan menyelesaikan RUU Cipta Kerja. "RUU Cipta Kerja mendukung pelaku usaha dalam mengurus perizinan agar lebih cepat, sehingga meningkatkan investasi dan secara langsung dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja," lanjut Menperin.
Baca Juga: Apindo sebut omnibus law hasil kerjasama berbagai pihak
Agus pun meyakini RUU Cipta Kerja dapat menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi secara maksimal, karena setiap 1% pertumbuhan ekonomi dapat menyerap sekitar 300-350 ribu pekerja.
Sebelumnya, buruh di berbagai perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dan 300 Kabupaten/Kota sepakat melakukan aksi mogok nasional 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020 saat sidang paripurna di DPR RI.
Selanjutnya: Hipmi minta percepatan aturan teknis omnibus law
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News