Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Buruh menolak rencana kenaikan tarif dasar listrik. Alasannya, kenaikan tarif dasar listrik membuat kenaikan upah buruh menjadi tidak signifikan.
Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia Said Iqbal menyatakan, kenaikan tarif dasar listrik menyebabkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 sekitar 30% hingga 40% menjadi sia-sia. Dia menghitung, kenaikan tarif dasar listrik akan menyebabkan tagihan listrik naik sekitar Rp 15.000 hingga Rp 25.000 per bulan.
Menurutnya, kenaikan tarif dasar listrik ini terjadi karena mayoritas kontrakan dan KPR buruh menggunakan listrik 1.300 VA. "Hal lain yang dikhawatirkan buruh adalah kenaikan harga TDL akan memicu kenaikan harga barang-barang lainnnya khususnya barang olahan yang pabriknya menggunakan listrik," tutur Said, Jumat (6/1).
Said menyoroti imbas kenaikan TDL sebelumnya diikuti oleh kenaikan harga sewa kontrakan sekitar Rp 50.000-Rp 100.000 per bulan. Dengan kenaikan itu, dia mengatakan, total kocek yang harus dikeluarkan buruh mencapai Rp 125.000 atau 25% dari nilai kenaikan upah dengan asumsi minimal sekitar Rp 500.000.
Hal ini sekaligus menurunkan daya beli buruh sekitar 9%, padahal ini baru mencakup dua komponen pengeluaran. "Jadi upaya pemerintah yang katanya menaikan upah minimum 2013 rata rata 30%-40% dengan tujuan memperbaiki daya beli dan kesejahteraan buruh adalah sebuah kebohongan dengan menaikkan harga TDL ini," ujarnya.
Lebih jauh, Said bilang kenaikan tarif setrum juga turut membuat developer perumahan tipe Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) akan menaikkan harga jual rumahnya sekitar 15%. Hal ini akan tambah menyulitkan buruh untuk membeli rumah sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News