Reporter: Abdul Basith, Pratama Guitarra, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar
Selain buruh, penolakan terhadap RUU Cipta Kerja juga datang dari 92 akademisi dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Tanah Air.
Para akademisi ini menggalang petisi secara online sejak Maret 2020 hingga April 2020.
Baca Juga: Covid-19 mengubah rencana bisnis Sony dengan PlayStation terbarunya
Petisi ini ditandatangani 92 orang akademisi. Dari jumlah itu ada tiga orang profesor yang dua di antaranya adalah guru besar, 30 doktor, 57 magister dan dua sarjana.
Petisi itu telah diumumkan ke publik. Salah satu profesor yang menolak, yakni Susi Dwi Harijanti, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Baca Juga: Ini pendapat Mahfud MD dan Hotman Paris soal dampak Kepres 12/2020 ke kontrak bisnis
Menurut Susi, proses pembentukan RUU Cipta Kerja telah melanggar asas keterbukaan karena dilakukan secara tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Bahkan, selama proses penyusunan RUU, pemerintah tidak pernah terbuka dan terkesan sembunyi-sembunyi. Publik baru dapat mengaksesnya setelah RUU tersebut selesai menjadi RUU dan oleh pemerintah diserahkan kepada DPR.
Baca Juga: Inilah Perpres Nomor 57/2020 tentang Kementerian Keuangan
"Hal ini tentu melanggar asas keterbukaan yang tercantum dalam Undang-Undang," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News