kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Inilah Perpres Nomor 57/2020 tentang Kementerian Keuangan


Rabu, 22 April 2020 / 11:11 WIB
Inilah Perpres Nomor 57/2020 tentang Kementerian Keuangan
Menkeu Sri Mulyani melalui fasilitas live streaming di Jakarta.


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Untuk mengoptimalkan kinerja dari Kementerian Keuangan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomoir 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan). Aturan tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Dalam Perpres tersebut, untuk melaksanakan tugas Menteri Keuangan dapat dibantu oleh  Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementerian. 
"Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," bunyi pasal 4 Perpres tersebut yang tertera dalam keterangan resmi di situs Sekretaris Kabinet Repulik Indonesia, Rabu (22/10).

Menurut Perpres tersebut, organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas: 
a. Sekretariat Jenderal; 
b. Direktorat Jenderal Anggaran; 
c. Direktorat Jenderal Pajak; 
d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 
e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 
f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; 
g. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; 
h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; 
i. Inspektorat Jenderal; 
j. Badan Kebijakan Fiskal; 
k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; 
l.Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
m. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak; 
n. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak; 
o. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara; 
p. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; 
q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional; 
r. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; 
s. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi; dan 
t. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan. 

Inspektorat Jenderal, berdasarkan Perpres tersebut, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal dan mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sesuai Perpres tersebut, Badan Kebijakan Fiskal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang dipimpin oleh Kepala dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang dipimpin oleh Kepala dan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Tata Kerja Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional di bidang keuangan negara. Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,’’ bunyi Pasal 64 dan 65 Perpres tersebut. 
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sesuai Perpres tersebut, harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kemenkeu yang diatur dengan Peraturan Menteri. ‘’Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,’’ bunyi Pasal 67. 

Setiap unsur di lingkungan Kemenkeu, menurut Perpres ini, dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.. Kemudian di setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku, sejak 14 April dan  Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×