kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Buruh dan akademisi satu kata menolak RUU Cipta Kerja, dan pembahasan di DPR distop


Kamis, 23 April 2020 / 02:25 WIB
Buruh dan akademisi satu kata menolak RUU Cipta Kerja, dan pembahasan di DPR distop


Reporter: Abdul Basith, Pratama Guitarra, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Polemik pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law) belum usia. Buruh dan akademisi mulai satu kata menolak RUU Cipta Kerja.

Rabu (22/4), Presiden Jokowi menerima beberapa pimpinan serikat buruh. Mereka yang hadir diantaranya dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). 

Baca Juga: Mahfud MD tanggapi wacana penolakan Perpu No 1/2020 oleh DPR dan gugatan MK

Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI, meminta Presiden  Jokowi melibatkan buruh secara aktif dalam pembahasan RUU. "Presiden sudah mendengarkan masukan kami. Tinggal menunggu keputusan yang akan diambil," terangnya usai bertemu dengan Presiden Jokowi, Rabu (22/4). 

Selain Andi Nena Wea, Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI, dan Said Iqbal, Presiden  KSPI  juga hadir dalam pertemuan tersebut. 

Baca Juga: DKI Jakarta perpanjang PSBB, yuk siapkan masker pelindung corona sesuai kebutuhan

Penolakan RUU Cipta Kerja juga diangkat dalam aksi pada 1 Mei 2020. Maka dari itu, sebelum melancarkan aksi turun ke jalan, buruh menunggu keputusan pemerintah untuk melibatkan serikat buruh dalam pembahasan RUU agar tidak merugikan buruh. 

Dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada 30 Maret  2020, RUU Cipta Kerja berada dijalur paling cepat untuk segera dibahas.

Baca Juga: Pesan lengkap Presiden Jokowi kepada warga agar meningkatkan disiplin melawan corona

Percepatan pembahasan ini bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam melakukan pemulihan (recovery) pasca menghadapi dampak meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.

SELANJUTNYA>>>

Selain buruh, penolakan terhadap RUU Cipta Kerja juga datang dari 92 akademisi dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Tanah Air.

Para akademisi ini menggalang petisi secara online sejak Maret 2020 hingga April 2020.

Baca Juga: Covid-19 mengubah rencana bisnis Sony dengan PlayStation terbarunya

Petisi ini ditandatangani 92 orang akademisi. Dari jumlah itu ada tiga orang profesor yang dua di antaranya adalah guru besar, 30 doktor, 57 magister dan dua sarjana.

Petisi itu telah diumumkan ke publik.  Salah satu profesor yang menolak, yakni Susi Dwi Harijanti, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.

Baca Juga: Ini pendapat Mahfud MD dan Hotman Paris soal dampak Kepres 12/2020 ke kontrak bisnis

Menurut Susi, proses pembentukan RUU Cipta Kerja telah melanggar asas keterbukaan karena dilakukan secara tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Bahkan, selama proses penyusunan RUU, pemerintah tidak pernah terbuka dan terkesan sembunyi-sembunyi. Publik baru dapat mengaksesnya setelah RUU tersebut selesai menjadi RUU dan oleh pemerintah diserahkan kepada DPR.

Baca Juga: Inilah Perpres Nomor 57/2020 tentang Kementerian Keuangan

"Hal ini tentu melanggar asas keterbukaan yang tercantum dalam Undang-Undang," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×