Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah (Lamteng) periode 2025-2030, Ardito Wijaya (AW), beserta empat orang lainnya. Bupati AW diduga mematok fee hingga 20% dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng.
Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan, dugaan praktik rasuah ini dimulai setelah AW dilantik menjadi Bupati pada Februari 2025. Postur belanja Pemkab Lamteng tahun 2025 sendiri mencapai sekitar Rp 3,19 triliun, yang sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
"Pada bulan Juni 2025, Saudara AW selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15% sampai dengan 20% dari sejumlah proyek," ujar Mungki dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memerintahkan Riki Hendra Saputra (RHS), Anggota DPRD Lampung Tengah, untuk mengatur pemenang lelang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di berbagai SKPD melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Mungki bilang, rekanan yang dimenangkan adalah perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga atau tim sukses AW.
AW menerima aliran dana dari Februari hingga November 2025 dengan total mencapai Rp 5,75 miliar. Dana tersebut diterima melalui perantara RHS dan Ranu Hari Prasetyo (RNP), yang merupakan adik kandung Bupati.
Uang haram tersebut disinyalir digunakan AW untuk berbagai keperluan, termasuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, dan yang paling besar adalah untuk pelunasan pinjaman bank sebesar Rp 5,25 miliar yang digunakan untuk kebutuhan kampanye pada tahun 2024.
Dalam rangkaian OTT pada tanggal 9 dan 10 Desember 2025, KPK mengamankan lima orang, termasuk Bupati AW, Anggota DPRD RHS, adik Bupati RNP, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM), Mohamad Lukman (MLS).
Baca Juga: OTT, Ini Profil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Kekayaan Hampir Rp 13 Miliar
"Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 193 juta, dengan rincian Rp 135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW dan Rp 58 juta diamankan, serta logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP," tegas Mungki.
Lebih lanjut, Mungki menambahkan, setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama. Bupati AW dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor.
Selanjutnya: SMGR Pasok 10.000 Ton Semen untuk Jembatan Kabanaran, Pacu Ekonomi Selatan DIY
Menarik Dibaca: Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (12/12) dari BMKG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













