Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah peraturan di sektor jasa keuangan untuk mendukung pelaksanaan pertukaran data nasabah antar negara atau Automatic Exchange of Tax Information (AEOI) yang mulai diimplementasikan pada September 2018.
Terkait AEOI, sebelumnya OJK sudah mengeluarkan peraturan yaitu Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 tentang penyampaian informasi nasabah asing terkait perpajakan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan, saat ini, OJK tengah menyiapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) yang khusus mengatur mengenai AEOI. Beleid tersebut antara lain mengatur mengenai tata cara pelaksanaan uji tuntas (due diligence) kepada nasabah asing, dan tata cara penyampaian informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak.
“Kita yang mengeluarkan common reporting standard-nya, melalui SE OJK. Ini sudah hampir selesai. Akhir Maret ini selesai kita perkirakan,” ujar Muliaman, Jumat (3/3).
Ia memastikan SE OJK akan diterbitkan pada April 2017. Kata Muliaman, SE OJK akan mengatur common reporting standard yang berisi mekanisme bank di link nasabah asing, termasuk nasabah asing yang harus bersedia membuka datanya untuk keperluan perpajakan.
“SE OJK itu tentang CRS (common reporting standard) ya. Bagaimana bank harus melakukan apa,” kata Muliaman.
Dua aturan tersebut akan diterapkan bagi lembaga jasa keuangan agar dapat menyampaikan data nasabah asing untuk dipertukarkan informasinya dalam rangka pajak oleh negara asal nasabah.
Namun, Muliaman menegaskan, kedua aturan yang dikeluarkan OJK itu merupakan aturan sekunder yang hanya berlaku implementasinya di Indonesia. Menurutnya, payung hukum primernya tetap dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang drafnya tengah disusun pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News