kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Perpu pertukaran data pajak ditarget Juni 2017


Senin, 27 Februari 2017 / 20:44 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah terus mempercepat penyelesasian peraturan pengganti undang-undang (perpu) agar Indonesia bisa mengikuti keterbukaan dan pertukaran data otomatis alias Automatic Exchange of Information (AEoI). Program ini akan menguntungkan Indonesia karena melibatkan 97 negara di dunia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI, Suahasil Nazara bilang, Kemenkeu sedang melakukan penilaian awal ihwal draf perppu. Suahasil bilang Perppu tersebut akan mengatur sistem perbankan bukan pengaturan terhadap nasabah asing maupun domestik.

"Bukan nasabahnya yang diatur, tapi kita mengatur sistemnya agar Indonesia bisa mengikuti exchange information. Jadi lagi kita periksa dulu benar tidak, atau perppu yang tepat seperti apa," kata Suahasil, di komplek Kemenkeu, Senin (27/2).

Suahasil bilang, Perppu dipastikan akan mengatur sistem data yang diakses Ditjen Pajak. Bila saat ini akses data hanya bersifat berdasarkan permintaan. Nantinya Perppu akan mengatur sistem bersifat otomatis yang akan dilaporkan ke Ditjen Pajak.

"Perppu nya akan mengatur data perbankan yang bersifat otomatis dilaporkan datanya senantiasa ke Ditjen Pajak,"cetus Suahasil.

Dia bilang timeline utama perppu ini selesai pada pertemuan pemimpin negara G20 Juni 2017. Namun sebelum itu, Perppu yang akan mengatur pasal-pasal terkait kerahasiaan bank dalam UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasal Modal, dan UU Ketentuan Umum Perpajakan tersebut akan dibawa kajiannya oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati di pertemuan Menkeu di G20 di Hamburg, Jerman pada Maret 2017.

"Kita perlu menunjukkan bahwa Indonesia melanjutkan upaya agar bias mengiktui AEOI pada waktunya," pungkas Suahasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×