Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak yang terus memperkecil celah kebocoran pajak, salah satunya dengan rencana pertukaran data perbankan yang akan segera dilakukan. Namun Dirjen pajak mengimbau masyarakat tidak perlu takut akan diterapkannya pertukaran data perbankan.
Dirjen Pajak, Ken Dwijugesteadi bilang tidak sembarang pegawai pajak yang bisa melihat data nasabah. Ada protokol yang diterapkan secara ketat untuk pegawai pemeriksa data nasabah. “Jadi enggak setiap pegawai pajak bisa lihat dan disebarkan,” kata Ken pada Jumat, (3/3).
Dia menegaskan, masyarakat tidak perlu takut jika bank memberikan data perbankan nasabah ke Ditjen Pajak. Jika ada kebocoran data, setiap pihak kata Ken akan diancam dengan pasal 34 UU perbankan. “Pasti ada sanksinya, jangan takut,” tegas Ken.
Pemerintah bakal menyiapkan peraturan di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018. Hal ini lantaran Indonesia ingin ikut serta dalam Otomatisasi Keterbukaan Informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Targetnya, aturan ini akan diterbitkan April mendatang setelah program amnesti pajak berakhir.
Melalui Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan punya akses terhadap rekening dari nasabah perbankan. Perppu ini nantinya akan menggantikan beberapa pasal terkait dengan rahasia bank yaitu UU Perbankan, UU perbankan syariah, UU Pasar Modal, dan UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News