kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Budi Mulya ditahan 20 hari ke depan


Jumat, 15 November 2013 / 16:26 WIB
Budi Mulya ditahan 20 hari ke depan
ILUSTRASI. Petugas teller menghitung uang di salah satu bank di Jakarta,


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Deputi IV Bidang Pangawasan Bank Indonesia non-aktif Budi Mulya akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (15/11).

Budi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Saya sesuai dengan perintah penahanan 20 hari, saya percaya ini bagian dari kewenangan dan pertimbangan KPK," kata Budi sesaat sebelum pergi ke Rutan KPK oleh penyidik KPK, Jumat (15/11).

Lebih lanjut, Budi mengatakan, dirinya mempercayakan proses hukum dan Budi pun percaya semua akan terselesaikan sesuai proses hukum yang benar. Budi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana selama enam jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka, hari ini.

Rudi keluar dari lobi Kantor KPK pada pukul 16.00 WIB yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan. Luhut menambahkan, kliennya akan menjalani masa tahanan pertama di Rumah Tahanan negara, kelas 1 Jakarta Timur, cabang KPK

Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani. Kala itu dengan mengacu pada Perpu Nomor 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekertaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam kasus Century, Budi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pada 20 November 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim Pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century. Namun, hingga kini pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×