kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Budi Mulya akhirnya ditahan KPK


Jumat, 15 November 2013 / 16:20 WIB
Budi Mulya akhirnya ditahan KPK
ILUSTRASI. Alat berat PT Hexindo Adiperkasa Tbk. (HEXA). KONTAN/Daniel Prabowo/04/11/2008


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membenarkan bahwa Deputi IV Bidang Pangawasan Bank Indonesia non-aktif Budi Mulya akan ditahan hari ini, Jumat (15/11).

Budi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"BM akan ditahan hari ini. Surat penahanannya sudah ditandatangani," kata Ketua KPK Abraham Samad saat dihubungi, Jumat (15/11)

Budi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka, hari ini. Sebelum menjalani pemeriksaan, Budi sempat mengatakan, terkait kasus pemberian FPJP merupakan kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia. Sementara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, menurut Budi bukan bukan kewenangan Bank Indonesia,

Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani. Kala itu dengan mengacu pada Perpu Nomor 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekertaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam kasus Century, Budi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pada 20 November 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim Pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century. Namun, hingga kini pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×