kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Budi Mulya: Pemberian FPJP Century kewenangan BI


Jumat, 15 November 2013 / 10:50 WIB
Budi Mulya: Pemberian FPJP Century kewenangan BI
ILUSTRASI. Tentara pendukung pasukan Rusia di Mariupol, Ukraina, Senin (16/5/2022). REUTERS/Alexander Ermochenko


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Deputi IV Bidang Pangawasan Bank Indonesia non-aktif Budi Mulya akhirnya penuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/11). Budi hari ini mendatangi Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Kedatangan saya memenuhi panggilan KPK dalam surat panggilannya saya sebagai tersangka, atas dakwaan tipikor pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, tentu saya akan kooperatif dengan penyidik di dalam pemeriksaan nanti," kata Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/11).

Ini merupakan kali pertama Budi Menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Budi tiba di Kantor KPK pada pukul 9.50 WIB dengan mengenakan kemeja batik coklat berlengan panjang. Kedatangan Budi hari ini juga ditemani kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan.

Lebih lanjut Budi mengatakan, dalam kasus pemberian FPJP merupakan kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia. Sementara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, menurut Budi bukan bukan kewenangan Bank Indonesia.

"Pemberian FPJP pasti sesuai dengan undang-undang, itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia di dalam pelaksanaan lender of the last resort, itu diatur jelas dalam undang-undang dan itu kewenangan Bank Indonesia," tegas Budi.

Bank Indonesia memiliki fungsi lender of the last resort, yaitu berguna untuk menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Tugasnya mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.

Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani. Kala itu dengan mengacu pada Perpu Nomor 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekertaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam kasus Century, Budi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada 20 November 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim Pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century. Namun, hingga kini pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×