Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur IV Bank Indonesia non-aktif Budi Mulya besok, Jumat (15/11).
Budi Mulya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Memang benar besok KPK menjadwalkan untuk memeriksa tersangka BM (Budi Mulya)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/11).
Jika besok Budi Mulya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, besok merupakan kali pertama Budi Mulya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, ketika dikonfirmasi oleh wartawan apakah Budi Mulya akan langsung ditahan besok, Johan enggan berspekulasi. Meski demikian, menurut Johan, seorang tersangka biasanya dipanggil atau ditahan saat berkas sudah hampir rampung.
"Belum tahu (ditahan atau tidak), tapi biasanya pemanggilan atau penahanan tersangka kalau berkasnya sudah di atas 50 persen," jelasnya.
Seperti diketahui, Budi Mulya sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus Century sejak 20 November 2012 lalu. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian FPJP untuk Bank Century. Budi Mulya dijerat dengan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sejauh ini, lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan pemilik bank Century Robert Tantular dan mantan Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany.
KPK juga telah memanggil mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito, mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani, dan Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News