kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Raden Pardede penuhi panggilan KPK terkait Century


Rabu, 13 November 2013 / 12:31 WIB
Raden Pardede penuhi panggilan KPK terkait Century
ILUSTRASI. Umur Tata Surya Masih Stabil Selama 100 Ribu Tahun Lagi Berdasarkan Perhitungan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Diperiksa sebagai saksi BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Rabu (13/11).

Raden Pardede pun mengakui kepada wartawan bahwa hari ini dirinya diperiksa untuk Budi Mulya. Sebenarnya ini bukan kali pertamanya Wakil Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) tersebut menjalani pemeriksaan terkait Century. Tahun 2010 pria yang juga pernah dicalonkan sebagai Gubernur BI itu pernah dimintai keterangan penyidik.

Sejauh ini, lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan pemilik bank Century Robert Tantular dan mantan Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany.

KPK juga telah memanggil mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito, mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani, dan Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Mantan Deputi Gubernur BI itu dijerat dengan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×