kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Raden Pardede jelaskan soal rapat KSSK Century


Rabu, 13 November 2013 / 20:41 WIB
Raden Pardede jelaskan soal rapat KSSK Century
ILUSTRASI. 8 Tips Mengasuh Anak Remaja yang Introvert.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh jam, Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede mengaku hanya memberikan informasi tambahan seputar rapat KSSK.

Pardede hari ini, Rabu (13/11), menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Intinya adalah kita menjelaskan bagaimana rapat yang dulu dan pengambilan keputusan,” kata Pardede kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/11).

Pardede meyakini, KPK akan mengungkapkan siapa saja yang bersalah dalam kasus Century. Meski demikian, ketika dikonfirmasi wartawan apakah KSSK mendapat tekanan pihak tertentu saat memutuskan kebijakan bail out, Pardede membantahnya. “Saya yakin KPK akan menghukum orang yang bersalah, dan membenarkan orang yang benar,” ujarnya. 

Seperti diketahui, ini bukan kali pertama Wakil Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) tersebut menjalani pemeriksaan terkait Century. Sejak tahun 2010 pria yang juga pernah dicalonkan sebagai Gubernur BI itu telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Sejauh ini, lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan pemilik bank Century Robert Tantular dan mantan Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany.

KPK juga relah memanggil mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito, mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani, dan Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Mantan Deputi Gubernur BI itu dijerat dengan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×